ADAKITANEWS, Kediri – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengikuti tahapan penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Rabu (12/8/2026). Sesi evaluasi ini dilangsungkan secara daring bersama tim evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tahapan penilaian ini dimanfaatkan Dispendukcapil Kota Kediri untuk memaparkan ragam komitmen pembenahan serta transformasi tata kelola layanan administrasi kependudukan (adminduk). Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa proses pencanangan ZI di instansinya telah digulirkan sejak 2024.
Sebelum melangkah ke tahap pengujian eksternal, Dispendukcapil telah merampungkan penyusunan berkas administrasi dengan pengawalan intensif dari Inspektorat Kota Kediri selaku Tim Penilai Internal (TPI).
Di hadapan tim penguji, Marsudi memaparkan perkembangan signifikan berbasis Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang diserahkan kepada KemenPAN-RB. Pemaparan tersebut mengulas enam pilar utama pembangunan ZI, yang meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, hingga peningkatan mutu pelayanan publik.
Marsudi menggarisbawahi bahwa agenda ZI tidak sekadar mengejar status atau predikat di atas kertas, melainkan pembentukan kultur kerja berintegritas tinggi.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan harus gratis dan tidak ada percaloan. Kalau kita ingin membangun wilayah yang bebas dari korupsi, prinsip gratis ini harus benar-benar dipahami baik oleh penyelenggara maupun pengguna layanan, serta pihak yang melakukan pengawasan,” tegasnya.
Guna mempermudah aksesibilitas dan mendekatkan jangkuan layanan ke warga, Dispendukcapil Kota Kediri juga meluncurkan sederet terobosan inovatif. Salah satu program unggulannya yakni All in Kelurahan yang diresmikan oleh Wali Kota Kediri pada 2025.
Lewat terobosan All in Kelurahan, integrasi sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memungkinkan pengurusan dokumen adminduk diselesaikan di kantor kelurahan setempat tanpa perlu mendatangi kantor dinas.
Inovasi penunjang lainnya meliputi Dukcapil Agen yang difungsikan sebagai jembatan informasi kebutuhan warga, serta Jala Si Bahir (Kerja Sama Pelayanan Terintegrasi kepada Bayi Baru Lahir) yang langsung menerbitkan paket Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) anyar, dan Kartu Identitas Anak (KIA) begitu bayi lahir.
Di samping itu, Dispendukcapil juga mengoperasikan program KELAR (Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Tepat) guna mempercepat efisiensi pendataan angka kematian.
Marsudi menerangkan, validitas pencatatan kelahiran dan kematian secara real-time sangat krusial dalam memelihara akurasi basis data demografi Kota Kediri. Kualitas data ini menjadi pijakan vital untuk pembaruan profil jumlah penduduk, struktur gender, tingkat pendidikan, hingga klasifikasi pekerjaan.
Usai penilaian daring berakhir, jajaran Dispendukcapil Kota Kediri menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi catatan maupun dokumen tambahan yang diminta oleh tim evaluator dalam kurun waktu singkat.
“Kita optimis, semoga dari hasil penilaian ini kita bisa lolos, tidak hanya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara formal dari KemenPAN-RB, tetapi juga semakin memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(*)











