ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut disahkan melalui penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama pimpinan DPRD Kota Kediri dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) di Ruang Rapat BKPSDM.
Pengesahan ini didahului dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Kota Kediri terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengemukakan bahwa perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah guna menyesuaikan target kinerja serta prioritas pembangunan APBD 2026 berdasarkan dinamika yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.
Ia memaparkan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 memperhatikan sejumlah aspek, antara lain penyesuaian pendapatan daerah dari transfer pusat, Pendapatan Asli Daerah, dan sumber pendapatan sah lainnya, serta penataan alokasi belanja untuk mendukung program prioritas, pelayanan publik, dan pembiayaan daerah.
“Kami berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama ini dapat memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pembangunan Kota Kediri, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vinanda menyatakan bahwa dokumen Raperda tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur guna menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan Kota Kediri yang semakin maju, agamis, produktif, aman, dan ngangeni, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.(*)











