ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengambil langkah tegas dengan menutup perlintasan sebidang ilegal atau tidak terdaftar. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam mendongkrak tingkat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi para pengguna jalan raya.
Proses sterilisasi ini dilangsungkan pada Kamis (2/7/2026) pada perlintasan liar yang berlokasi di KM 110+222 petak jalan Talun-Garum. Titik tersebut tepatnya berada di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Agenda penutupan tersebut dieksekusi oleh kolaborasi antara Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar yang dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Tim gabungan memblokade akses jalan dengan menancapkan patok rel serta memasang pembatas dari pipa besi agar area tersebut tidak bisa lagi dilewati oleh kendaraan maupun pejalan kaki.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menguraikan bahwa keberadaan perlintasan tak resmi sangat berbahaya karena minim rambu keselamatan dan tidak ada petugas yang berjaga.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” kata Tohari.
Operasi penertiban ini melibatkan berbagai elemen, baik dari pihak internal perusahaan maupun instansi luar. Dari jajaran internal KAI, selain Deputy PAM Witril, hadir pula Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin, beserta tujuh personel dari Unit JR 7.11 Blitar.
Adapun dari pihak eksternal, kegiatan didukung penuh oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, otoritas Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh tahapan pengerjaan di lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Manajemen KAI Daop 7 Madiun meminta warga sekitar agar tidak merusak palang pembatas atau membuka kembali jalur ilegal yang sudah ditutup. Masyarakat juga dilarang keras membuat perlintasan baru tanpa izin resmi lantaran sangat berisiko memicu kecelakaan fatal dan mengganggu ketepatan jadwal kereta.
Di samping penindakan langsung, pihak KAI terus menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta para pemangku kepentingan guna menata ulang keberadaan perlintasan sebidang demi mewujudkan operasional logistik dan transportasi yang aman.
Tohari membeberkan bahwa hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun sudah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang. Angka pencapaian tersebut nyatanya telah melewati target penutupan sepanjang tahun 2026 yang semula dipatok sebanyak delapan lokasi saja.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” tambah Tohari.
Dirinya pun menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dari pemerintah daerah, personel keamanan, serta warga yang telah membantu kelancaran program sterilisasi jalur kereta api ini.
“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal,” pungkas Tohari.(*)











