ADAKITANEWS, Surabaya – Direktorat Jenderal Imigrasi berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkokoh integritas aparatur sipil melalui agenda Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi. Kegiatan yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, sejak Rabu (1/7/2026) hingga Jumat (3/7/2026) ini diikuti oleh 272 peserta yang mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian se-Indonesia.
Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan materi mengenai krusialnya pencegahan gratifikasi sebagai instrumen utama dalam mendirikan tata kelola birokrasi yang bersih.
Nensi menggarisbawahi bahwa pemutusan rantai gratifikasi dapat diwujudkan secara mandiri dengan konsisten merawat integritas, menjauhi benturan kepentingan, menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik, serta sigap melapor ke pihak berwajib apabila menemui indikasi pemberian gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat membuka acara secara resmi menyampaikan pesan tegas bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup keimigrasian diwajibkan menaruh nilai integritas serta moralitas di atas segalanya sewaktu memberikan pelayanan publik.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, keteguhan sikap moral ini merupakan modal mutlak guna menjaga kehormatan serta marwah institusi sekaligus menumbuhkan kembali rasa percaya dari masyarakat terhadap performa imigrasi.
Selain isu korupsi, sosialisasi kali ini berfokus pada penguatan deteksi dini penyimpangan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh pimpinan satker dibekali pemahaman mengenai penegakan kode etik profesi, penanaman budaya antikorupsi, kepatuhan mutlak pada Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga optimalisasi fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Kurikulum materi juga menyentuh strategi mitigasi risiko benturan kepentingan serta pemanfaatan kanal whistleblowing system (WBS) agar maladministrasi dapat diendus sejak awal sebelum meluas.
Guna meluaskan sudut pandang pengawasan lintas sektoral, Ditjen Imigrasi turut mengundang Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng, sebagai narasumber.
Hendarsam menginstruksikan agar konsep kepatuhan internal ini tidak disalahartikan hanya sebagai instrumen penghukuman atau fungsi pengawasan yang kaku, melainkan diresapi menjadi napas dan kultur kerja harian.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegas Hendarsam.
Sebelum menutup forum, Dirjen Imigrasi mengimbau seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian untuk lekas mengadopsi dan menerapkan hasil lokakarya ini di satuan kerja masing-masing. Evaluasi performa berkala bakal digulirkan demi menyukseskan visi reformasi birokrasi.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.(*)











