ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar agenda Sosialisasi Inovasi Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat (KELAR), Kolaborasi Layanan Dokumen Kependudukan Saat Pernikahan (KADO NIKAH), serta Buku Pokok Pemakaman (BPP). Kegiatan sosialisasi ini dipusatkan di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri pada Selasa (23/6/2026).
Langkah edukatif tersebut digulirkan guna memperkokoh jalinan sinergi antar-pemangku kebijakan, sekaligus mendongkrak mutu pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar berjalan lebih cepat, praktis, dan presisi. Fokus utama dari program ini menyasar pada pencatatan peristiwa penting kehidupan warga, yakni momen sakral pernikahan dan peristiwa kematian.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, menegaskan bahwa pada era percepatan digitalisasi saat ini, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk bergerak lebih tanggap dan proaktif dalam melayani publik. Oleh sebab itu, peluncuran beraneka terobosan baru mutlak diperlukan demi mendongkrak indeks kepuasan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memahami pentingnya kolaborasi dalam penanganan peristiwa kematian di seluruh wilayah kelurahan. Kehadiran pemerintah sangat diperlukan terutama saat adanya laporan peristiwa dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, baik pernikahan maupun kematian, karena kedua peristiwa tersebut memerlukan perubahan dokumen kependudukan,” kata Endang.
Endang menguraikan bahwa lembar dokumen adminduk mengantongi kekuatan hukum yang sangat vital bagi setiap warga negara. Atas dasar itulah, forum ini dimanfaatkan untuk mengampanyekan berbagai fasilitas kemudahan pengurusan dokumen yang telah dirancang oleh Dispendukcapil Kota Kediri.
Otoritas pemerintah daerah, lanjut Endang, berkomitmen penuh untuk mengawal peningkatan mutu layanan publik, baik melalui skema tatap muka langsung di loket maupun lewat pengoperasian platform digital terintegrasi.
“Kami mendorong seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital, guna memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Dengan data yang valid, akurat, dan aman, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ucap Endang menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menerangkan bahwa sosialisasi ini menjadi jembatan untuk menyatukan visi bersama seluruh elemen pemerintahan agar proses penerbitan dokumen pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk tidak lagi berbelit-belit.
Marsudi membeberkan fakta lapangan bahwa sejauh ini masih ditemukan sebagian warga yang menunda pengurusan akta kematian maupun akta perkawinan. Kelalaian tersebut di kemudian hari kerap memicu problem pelik, seperti terhambatnya pengurusan hak kewarisan serta pemenuhan hak-hak sipil lainnya yang membutuhkan keabsahan hukum dokumen adminduk.
“Untuk itu Dispendukcapil Kota Kediri meluncurkan inovasi KELAR, KADO NIKAH, dan BPP sebagai upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” ujar Marsudi.
Secara teknis, lewat terobosan program KELAR, pihak kelurahan akan langsung menyerahkan paket dokumen kependudukan baru yang telah diperbarui kepada pihak keluarga yang sedang berduka. Paket tersebut meliputi lembar akta kematian, Kartu Keluarga (KK) dengan susunan anggota terbaru, serta pembaruan status perkawinan pada KTP elektronik yang terintegrasi di dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, melalui fasilitas program KADO NIKAH, pasangan pengantin baru yang baru saja melaksanakan akad pernikahan akan langsung mengantongi dokumen lengkap tanpa harus mengurus mandiri ke kantor dinas. Dokumen yang diserahkan mencakup akta perkawinan, Kartu Keluarga mandiri yang baru, serta KTP suami dan istri dengan status perkawinan yang sudah disesuaikan.
Tidak hanya dua program tersebut, Dispendukcapil juga menerapkan sistem Buku Pokok Pemakaman (BPP). Instrumen ini berupa buku register resmi yang dipegang oleh para juru kunci atau petugas makam untuk menginventarisasi setiap warga yang tutup usia. Sistem BPP diandalkan untuk memperkuat tertib administrasi serta menjaga tingkat akurasi basis data penduduk agar selalu mutakhir.
Mengenai alur pelaporan, mekanisme dimulai dari laporan pihak ahli waris kepada pengurus RT atau P3NK, yang kemudian diteruskan ke petugas di kantor kelurahan. Berkas laporan selanjutnya akan dieksekusi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan apabila dokumen akta kematian sudah siap. Jika belum tersedia, maka prosedur pembuatan akan dijembatani lewat operator aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga akta resmi diterbitkan.
Melalui rentetan inovasi adminduk ini, Pemerintah Kota Kediri berharap akses layanan publik menjadi semakin dekat, transparan, serta mampu menyuguhkan garansi kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Kediri.(*)











