ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur. Di tengah proses penanganan di lokasi kejadian, KAI memastikan hak-hak pelanggan tetap terpenuhi secara maksimal, terutama melalui mekanisme pengembalian tiket bagi perjalanan kereta api jarak jauh yang terdampak gangguan operasional.
Hingga Selasa (28/4/2026), tercatat sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund oleh pelanggan di wilayah Daop 7 Madiun. Jumlah tersebut meliputi 173 tiket KA 143B Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen dan 189 tiket KA 149 Singasari relasi Blitar–Pasarsenen yang perjalanannya terpaksa dibatalkan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan signifikan sejumlah perjalanan kereta api akibat insiden tersebut. Beberapa rangkaian yang mengalami kendala jadwal antara lain KA 144B Madiun Jaya relasi Pasarsenen–Madiun yang tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan keterlambatan 483 menit, serta KA Argo Semeru yang terlambat 127 menit saat berada di Stasiun Maguwo.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan refund ini diberikan secara menyeluruh untuk memberikan kepastian kepada pelanggan. Pengembalian tiket berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda transportasi lanjutan.
Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode pemesanan yang turut terdampak oleh gangguan operasional di lintas tersebut.
Bagi pelanggan yang tetap memilih melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI memastikan tidak akan dikenakan biaya tambahan. Namun, jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan akhir, KAI akan mengupayakan moda lanjutan. Apabila moda tersebut tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.
Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass, Contact Center 121 dengan menyampaikan kode pemesanan, hingga melalui aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang secara sistem dibatalkan oleh perusahaan.
KAI memberikan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Sementara itu, proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan oleh pelanggan. Selain tiket perjalanan, pengembalian biaya bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan membatalkan keberangkatan.
Melalui langkah ini, KAI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan seluruh proses penanganan dampak insiden berjalan optimal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pelanggan.(*)











