• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan, ASN Kini Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

RedaksibyRedaksi
24 Januari 2026
BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan, ASN Kini Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

Baca Juga

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

PWI Pusat Matangkan Persiapan Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Serang

BPS Kota Kediri Catat Deflasi 0,37 Persen pada Januari 2026, Harga Pangan Jadi Penopang Utama

ADAKITANEWS, Kediri – Sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menghadirkan Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1/2026). Webinar pertama di tahun 2026 ini mengangkat tema “Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali”.

Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, serta Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terbaru kepada ASN terkait regulasi dan mekanisme kenaikan pangkat.

Dalam pemaparannya, Hery Winarko menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, kini pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan, mulai Januari hingga Desember atau sebanyak 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya membuka enam periode kenaikan pangkat.

“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” jelas Hery.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan diawali dengan pembuatan surat pengantar dari OPD. ASN wajib memastikan seluruh dokumen telah lengkap di Arsip Digital dan My ASN. Salah satu syarat utama, ASN harus memiliki nilai minimal kategori “baik” pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.

“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN. Jika memenuhi syarat, akan terbit persetujuan teknis dari BKN yang menjadi dasar pembuatan SK Wali Kota tentang kenaikan pangkat,” terangnya.

Sementara itu, Khoirudin Zuhri menegaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja.

“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan fungsional harus memenuhi angka kredit sesuai persyaratan,” paparnya.

Khoirudin juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan, antara lain SKP dua tahun terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, dan SK jabatan yang harus diunggah dalam aplikasi Simpeg dan Arsip Digital.

“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat, kalau tidak bisa mandek. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya.

Melalui webinar ini, BKPSDM Kota Kediri berharap ASN semakin memahami regulasi terbaru, lebih tertib administrasi, serta mampu mempersiapkan diri secara optimal dalam pengajuan kenaikan pangkat.(*)

Tags: Aparatur Sipil NegaraASN Kota KediriBerita KediriBKPSDMBKPSDM Kota KediriKenaikan Pangkat ASNkenaikan pangkat PNSKota KediriPemerintah Kota KediriPengembangan SDM ASNPeraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025SIASNWebinar Lentera Mapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

17 Januari 2026
Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

28 Januari 2026
Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

8 Desember 2025
Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

2 Januari 2026
1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

16 Januari 2026

Untuk Anda

Pemkot Kediri Perkuat Peran SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kesehatan

Pemkot Kediri Perkuat Peran SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

12 Desember 2025
Pemkab Jombang Percepat Pembentukan BNNK, Dukung Asta Cita Presiden di Bidang Pemberantasan Narkotika
Hukum & Peristiwa

Pemkab Jombang Percepat Pembentukan BNNK, Dukung Asta Cita Presiden di Bidang Pemberantasan Narkotika

30 Januari 2026

adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026