• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemkab Kediri Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional

RedaksibyRedaksi
15 Desember 2025
Pemkab Kediri Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional

Baca Juga

Bupati Kediri Minta Pembentukan Satgas Kesehatan Lintas Sektor untuk Akselerasi Penanganan Stunting dan DBD

Buka Gebyar UMKM Hari Koperasi ke-79, Mas Dhito Dorong Pelaku Usaha Masuk Pasar Digital

Bupati Kediri Minta Siswa SMA Dharma Wanita 1 Pare Fokus Belajar demi Raih Beasiswa

ADAKITANEWS, Surabaya – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP Nasional ini membawa pembaruan penting dalam sistem pemidanaan, salah satunya melalui penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara.

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie.

Penandatanganan perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut dilakukan serentak bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur dalam kegiatan yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap implementasi sanksi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan berkeadilan.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini salah satunya adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Mas Dhito.

Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan tempat, sarana, dan jenis kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan selama pelaku menjalani pidana kerja sosial.

Mengingat pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia, Mas Dhito menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum penerapannya dilakukan secara menyeluruh.

“Kami tentu akan mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya.(*)

Tags: Alternatif hukuman penjaraBupati Kediri Hanindhito Himawan PramanaEdukasi masyarakatFakultas Hukum UNAIRImplementasi KUHPIsmaya Hera WardanieKejaksaan Negeri KediriKesadaran hukum masyarakatKUHP NasionalMas DhitoPembinaan pelaku pidanaPemerataan keadilanPemerintah Kabupaten KediriPengawasan kerja sosialPidana kerja sosialSistem pemidanaan IndonesiaSosialisasi KUHPTanggung jawab sosial pelaku pidanaTindak pidana ringanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Universitas Airlangga Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Perkuat Konsolidasi Akar Rumput, Golkar Kabupaten Kediri Gelar Musyawarah Desa Serentak di Dapil 4

Perkuat Konsolidasi Akar Rumput, Golkar Kabupaten Kediri Gelar Musyawarah Desa Serentak di Dapil 4

28 Juli 2026
Serap Aspirasi di Pandantoyo, Cak Hadi Siap Kawal Infrastruktur Desa hingga Keluhan Petani

Serap Aspirasi di Pandantoyo, Cak Hadi Siap Kawal Infrastruktur Desa hingga Keluhan Petani

28 Juli 2026
Reses di Desa Brenggolo, Cak Hadi Tampung Aspirasi Warga dan Usulan Bantuan untuk SLB PGRI Plosoklaten

Reses di Desa Brenggolo, Cak Hadi Tampung Aspirasi Warga dan Usulan Bantuan untuk SLB PGRI Plosoklaten

27 Juli 2026
Ubah Stigma Negatif, ORADO Kota Kediri Siap Dorong Domino Jadi Cabang Olahraga Prestasi

Ubah Stigma Negatif, ORADO Kota Kediri Siap Dorong Domino Jadi Cabang Olahraga Prestasi

2 Agustus 2026
FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 1, Perkuat Sinergi Perbankan dan Insan Pers

FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 1, Perkuat Sinergi Perbankan dan Insan Pers

28 Juli 2026

Untuk Anda

Tingkatkan Kesadaran Jalur Rel, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Nganjuk
Pendidikan

Tingkatkan Kesadaran Jalur Rel, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Nganjuk

2 Agustus 2026
Sinergi OJK, PBNU, dan Badan Gizi Nasional di Lirboyo: Perkuat Ekosistem Pesantren Lewat Literasi Keuangan Syariah
Nasional

Sinergi OJK, PBNU, dan Badan Gizi Nasional di Lirboyo: Perkuat Ekosistem Pesantren Lewat Literasi Keuangan Syariah

14 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026