• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Hukum & Peristiwa >

PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

RedaksibyRedaksi
5 Desember 2025
PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

Baca Juga

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

PWI Pusat Matangkan Persiapan Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Serang

BPS Kota Kediri Catat Deflasi 0,37 Persen pada Januari 2026, Harga Pangan Jadi Penopang Utama

ADAKITANEWS, Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum petugas atau karyawan SPPG di Kecamatan Mantingan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025), ketika sejumlah wartawan tengah mengambil dokumentasi proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Saat peliputan berlangsung, para wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa penghalangan, intimidasi, hingga ancaman oleh oknum petugas SPPG di lapangan.

PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang harus dihormati oleh seluruh pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

PWI Ngawi meminta pihak SPPG beserta instansi terkait memberikan klarifikasi atas tindakan oknum petugasnya serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siaran pers ini menjadi bentuk komitmen PWI dalam menjaga marwah, profesionalitas, dan kebebasan pers di Kabupaten Ngawi.(*)

Tags: Ancaman terhadap WartawanAparat Penegak HukumHak JurnalisInsiden Wartawan NgawiIntimidasi WartawanKebebasan PersKebebasan Pers Kabupaten NgawiKetua PWI NgawiKlarifikasi SPPGKomitmen PWIM. Zainal AbidinMarwah PersNgawiPasal 18 Ayat 2 UU PersPelanggaran Hak JurnalisPenegakan UU PersPenghalangan JurnalisPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten NgawiProfesionalitas WartawanSanksi Pidana Kebebasan PersSiaran Pers PWI NgawiSPPG Kecamatan MantinganTransparansi Informasi PublikTugas JurnalistikUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

17 Januari 2026
Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

28 Januari 2026
Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

8 Desember 2025
Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

2 Januari 2026
1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

16 Januari 2026

Untuk Anda

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Silaturahmi ke Ponpes Kedunglo
Politik

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Silaturahmi ke Ponpes Kedunglo

9 Januari 2026
Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Sambut 2026 dengan Refleksi dan Optimisme
Nasional

Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Sambut 2026 dengan Refleksi dan Optimisme

1 Januari 2026

adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026