ADAKITANEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi merumuskan skema baru penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberi kesempatan bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS mulai tahun 2027.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa selain menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi, pemerintah memberikan kesetaraan hak bagi para pegawai tersebut untuk menjajal jalur PNS pada tahun mendatang.
“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen.
Selain membuka karpet merah tes CPNS 2027 bagi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan formulasi aturan khusus terkait persyaratan batas usia pendaftaran. Kebijakan ini ditujukan bagi bidang-bidang tertentu, seperti tenaga kesehatan, tenaga medis, serta formasi pelayanan publik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh negara.
Di samping itu, rapat koordinasi tersebut juga menetapkan jaminan perpanjangan masa kerja bagi para guru non-ASN. Pemerintah memperpanjang perjanjian kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga berakhir pada Desember 2026. Kebijakan perpanjangan ini mencakup 172.323 guru sekolah negeri serta 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan akibat pensiun rutin pegawai serta mendukung program-program prioritas, pendaftaran rekrutmen CPNS reguler dipastikan mulai dibuka pada November 2026 ini.
Prasetyo menegaskan bahwa implementasi seluruh paket kebijakan penataan kepegawaian ini akan mulai diberlakukan secara bertahap terhitung 1 Januari 2027, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan fiskal negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus mengawal aspirasi masyarakat bersama pihak eksekutif.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” kata Dasco dilansir dari Parlementaria DPR RI.











