ADAKITANEWS, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati kebijakan penting terkait penataan tenaga kerja instansi pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sektor tenaga teknis dan pelaksana lintas profesi dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat koordinasi bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kalkulasi mendalam. Pengangkatan menjadi status penuh waktu ini mencakup berbagai bidang profesi.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” ungkap Prasetyo.
Kebijakan ini memperluas langkah pemerintah yang sebelumnya menetapkan pengangkatan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain kenaikan status menjadi penuh waktu, para PPPK ini juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah bersepakat memberikan perlakuan khusus, terutama terkait kelonggaran persyaratan batasan usia bagi profesi yang sangat dibutuhkan.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” jelas Mensesneg.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk respons nyata legislatif dan eksekutif dalam menjawab keresahan serta aspirasi masyarakat yang masuk ke parlemen.
“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal mitasgasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” tegas Dasco.
Laporan resmi mengenai keputusan bersama ini bersumber dari pemberitaan kantor berita ANTARA News.











