ADAKITANEWS, Mojokerto – Jajaran Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang memanfaatkan puluhan warga negara asing (WNA) untuk aktivitas penipuan daring (scamming). Para korban disekap dan dieksploitasi di kawasan peristirahatan Tretes, Pasuruan hingga Trawas, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa modus operandi jaringan ini menyasar korban berinisial JR, warga negara Filipina, yang direkrut melalui media sosial Facebook pada Juni 2026 dengan tawaran palsu sebagai operator call center di Kamboja berimbalan gaji USD 1.000 per bulan.
Para pelaku membekali korban dengan dokumen penerbangan formalitas rute Manila-Singapura-Fiji, namun saat tiba di Bandara Juanda Surabaya pada 9 Juli 2026, paspor korban disita dan disekap di kawasan Villa Bromo Tretes untuk dipaksa menyamar sebagai agen FBI guna menipu warga lansia di Amerika Serikat.
“Modusnya klasik TPPO dengan iming-iming gaji besar. Paspor korban ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan daring. Ini jelas bentuk eksploitasi berat,” tegas AKBP Raden Erik, Kamis (5/11/2026).
Pelarian JR dari Hotel Grand Whiz Trawas pada 29 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB menjadi titik balik pengungkapan kasus raksasa ini. Setelah berhasil meminta bantuan petugas keamanan hotel untuk menghubungi Kedutaan Besar Filipina, Polsek Trawas dan Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat mengamankan lokasi sekapan.
Operasi penyisiran intensif dilakukan di Hotel Grand Whiz Trawas, Hotel Royal Trawas, pengamanan dua WNA Taiwan di Bandara Juanda, hingga pencegahan rombongan darat di Kabupaten Bondowoso pada 2 Oktober 2026.
Dari serangkaian penindakan tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan total 22 WNA yang terdiri dari warga negara Filipina dan Taiwan dari lingkaran perbudakan digital.
Hasil penyidikan intensif menetapkan lima orang sebagai tersangka jaringan perdagangan manusia ini. Sebanyak empat pelaku telah berhasil ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh 22 korban WNA dipastikan telah mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia hingga berhasil dipulangkan ke negara asal mereka dengan selamat pada 7 Oktober 2026.
Penanganan perkara berskala internasional ini kini dilimpahkan secara komprehensif kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim guna memburu satu DPO yang buron serta mengusut tuntas seluruh jejaring sindikat TPPO tersebut.











