ADAKITANEWS, Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menyerahkan jenazah dua korban kasus pembunuhan tragis di Kota Madiun yang merupakan pasangan ibu dan anak kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Penyerahan dilakukan secara khidmat setelah tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan forensik mendalam, termasuk pencocokan analisis DNA guna memastikan identitas legal kedua korban secara ilmiah.
Prosesi penyerahan jenazah dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Dr. dr. Wahono Edhi, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Karumkit Bhayangkara Surabaya Kombes Pol dr. Bayu Dharma Shanti.
Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edhi, menjelaskan bahwa pemeriksaan forensik dilakukan terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan penyidik dalam rangkaian pembongkaran kasus pembunuhan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh fragmen yang diterima dipastikan merupakan tulang manusia dari dua individu berbeda. Setelah dicocokkan dengan sampel DNA keluarga pembanding, dipastikan fragmen tulang tersebut identik berasal dari kedua korban,” terang Kombes Pol Wahono Edhi.
Kombes Pol Wahono menambahkan bahwa proses identifikasi korban memakan waktu dan ketelitian tinggi mengingat sebagian fragmen tulang ditemukan dalam kondisi berukuran sangat kecil.
Kondisi fisik fragmen yang terbatas membuat struktur anatomi asli tidak seluruhnya dapat dikenali secara langsung, sehingga metode tes DNA menjadi acuan mutlak untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Usai penyerahan resmi di rumah sakit, jenazah ibu dan anak tersebut langsung dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halaman untuk menjalani prosesi pemakaman secara layak.
Sementara itu, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim memastikan proses penyidikan perkara pembunuhan Madiun ini terus bergulir untuk melengkapi berkas alat bukti dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Polda Jawa Timur turut menyampaikan rasa belasungkawa mendalam serta menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.











