ADAKITANEWS, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencopot Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan ini diambil usai mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Guna mengisi kekosongan kepemimpinan di lembaga tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penunjukan tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menambahkan, pihak Istana juga telah berkoordinasi intensif dengan Kapolri guna memastikan dinamika hukum ini tidak mengganggu kinerja operasional maupun kualitas pelayanan publik dari institusi kepolisian.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan secara ilegal sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026 yang tidak berkaitan dengan tugas penegakan hukum. Selain melakukan penyadapan tanpa izin terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional, para tersangka juga diduga berupaya menghapus jejak digital (log file) pada Oktober 2026.











