ADAKITANEWS, Jakarta – Teka-teki di balik rumor dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia akhirnya menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Kepolisian RI sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua jenderal polisi lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penyadapan tanpa izin yang tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum tersebut ternyata tidak hanya menargetkan telepon genggam Presiden Prabowo Subianto. Sasaran penyadapan juga mencakup sejumlah tokoh politik, pejabat negara, kalangan media, hingga pengusaha.
Penyidik Bareskrim menemukan bukti kuat bahwa Jenderal Listyo bersama oknum perwira lainnya melakukan akses ilegal terhadap data digital, penyadapan pejabat di lingkungan Istana, hingga upaya sistematis menghapus barang bukti. Pada Oktober 2026, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan data hasil sadapan dari sejumlah file komputer.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.











