ADAKITANEWS, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan telah menerima laporan utuh terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya yang melibatkan tiga perwira tinggi Kepolisian RI. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu, karena hal ini telah dilaporkan secara resmi oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menegaskan bahwa proses penyidikan oleh Bareskrim Polri terus berjalan secara profesional dan objektif sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, meskipun penanganan perkara ini melibatkan internal institusi kepolisian.
Menanggapi spekulasi publik mengenai motif di balik akses data ilegal tersebut, Yusril secara tegas membantah adanya indikasi pergerakan yang mengarah pada tindakan makar atau upaya penggulingan kekuasaan.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah tindakan penyadapan. Namun, apa materi yang disadap dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, saat ini masih dalam tahap pendalaman penyidikan sehingga belum dapat diumumkan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menambahkan bahwa selain menyasar telepon genggam Presiden Prabowo Subianto, aktivitas penyadapan tanpa izin tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha nasional.











