adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Bersama Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Muchamad YachyabyMuchamad Yachya
4 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Bersama Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Baca Juga

Seragamkan 254 Titik Layanan di Luar Kantor, Ditjen Imigrasi Tetapkan Nama Tunggal ‘Beranda Imigrasi’

PWI Pusat Cabut Laporan Usai Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf, Sufmi Dasco Jadi Mediator

Pasca Kasus Hukum, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Minta Jajaran Fokus Pelayanan dan Rebut Kepercayaan Publik

ADAKITANEWS, Jakarta – Teka-teki di balik rumor dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia akhirnya menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Kepolisian RI sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua jenderal polisi lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penyadapan tanpa izin yang tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum tersebut ternyata tidak hanya menargetkan telepon genggam Presiden Prabowo Subianto. Sasaran penyadapan juga mencakup sejumlah tokoh politik, pejabat negara, kalangan media, hingga pengusaha.

Penyidik Bareskrim menemukan bukti kuat bahwa Jenderal Listyo bersama oknum perwira lainnya melakukan akses ilegal terhadap data digital, penyadapan pejabat di lingkungan Istana, hingga upaya sistematis menghapus barang bukti. Pada Oktober 2026, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan data hasil sadapan dari sejumlah file komputer.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Continue Reading
Tags: Ahrie Sonta NasutionAsep SafrudinBareskrim PolriBerita NasionalEko Hadi SantosoListyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalUU ITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DP3AP2KB Kota Kediri Perkuat Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Melalui Kampung KB Ketami

DP3AP2KB Kota Kediri Perkuat Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Melalui Kampung KB Ketami

3 November 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

28 Oktober 2026
Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

29 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

25 Oktober 2026

Untuk Anda

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek
Pendidikan

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

29 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Beri Tarif Reduksi 10 Persen untuk Civitas Academica dan Alumni Kampus
Travel

KAI Daop 7 Madiun Beri Tarif Reduksi 10 Persen untuk Civitas Academica dan Alumni Kampus

22 September 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026