ADAKITANEWS, Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal yang disinyalir kuat menjadi salah satu pemicu bencana banjir di wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., didampingi Wakapolres dan jajaran Satreskrim saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11/2026).
AKBP Wiwin menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari respons cepat kepolisian atas meluapnya sejumlah titik aliran sungai di Kecamatan Rejotangan usai diguyur hujan deras selama beberapa hari. Petugas kemudian menyisir area hulu dan menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Blimbing.
“Polres Tulungagung mengamankan operator dan kru yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, berikut barang bukti satu unit ekskavator, satu unit truk, palu, linggis, serta telepon genggam,” ungkap AKBP Wiwin.
Atas dugaan perbuatannya merusak lingkungan dan memicu bencana alam, tersangka SP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi komitmen kepolisian dalam melindungi daya dukung lingkungan serta keselamatan warga dari ancaman bencana ekologis.
Guna memperkuat mitigasi bencana, Polres Tulungagung juga menyiapkan apel bersiaga gabungan bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di tengah cuaca ekstrem.
“Kami bersinergi dengan TNI dan Pemda untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak alam,” tegas Kapolres.











