adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hingga September 2026, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Muchamad YachyabyMuchamad Yachya
2 November 2026
Hingga September 2026, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Baca Juga

DJP Mulai Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Penerimaan Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun per Agustus 2026

Kejar Prestasi Digitalisasi, Gus Qowim Matangkan Strategi Championship TP2DD 2026

ADAKITANEWS, Jakarta -Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencatatkan kinerja positif dengan realisasi mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut dihimpun dari empat subsektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), transaksi aset kripto, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kian besarnya peranan dan kontribusi aktivitas digital terhadap penopang penerimaan negara.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil (level playing field) bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo Wijayanto, Senin (2/11/2026).

Rincian kontribusi sektor ekonomi digital per 30 September 2026 meliputi PPN PMSE: Rp45,21 triliun (kontributor terbesar), Pajak SIPP: Rp5,96 triliun, Pajak Fintech: Rp5,40 triliun, Pajak Aset Kripto: Rp2,18 triliun.

Pada sektor PMSE, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN, di mana 245 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Pada September 2026, tiga pemungut baru resmi ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Serta dilakukan pembaruan data atas Niantic International Ltd.

Sementara itu, untuk sektor fintech, penerimaan sebesar Rp5,40 triliun terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Untuk pajak kripto sebesar Rp2,18 triliun, penerimaan bersumber dari PPh Pasal 22 senilai Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Adapun penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun disokong oleh PPh Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyempurnaan sistem agar potensi pajak digital dapat tergali secara optimal dan efisien.

Tags: Berita EkonomiBimo WijayantoDitjen PajakKemenkeuPajak Digitalpajak fintechpajak kriptoPajak SIPPPPN PMSE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026
Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

28 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

25 Oktober 2026
Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

29 Oktober 2026

Untuk Anda

PWI Pusat Kecam Intimidasi Jurnalis di Ngawi, Minta Polisi Usut Tuntas
Hukum & Kriminal

PWI Pusat Kecam Intimidasi Jurnalis di Ngawi, Minta Polisi Usut Tuntas

7 Desember 2025
Diskominfo Kota Kediri Gelar Bimtek Pengelolaan Media Sosial bagi Pengelola OPD
Pemerintahan

Diskominfo Kota Kediri Gelar Bimtek Pengelolaan Media Sosial bagi Pengelola OPD

29 Oktober 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026