ADAKITANEWS, Jakarta -Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencatatkan kinerja positif dengan realisasi mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut dihimpun dari empat subsektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), transaksi aset kripto, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kian besarnya peranan dan kontribusi aktivitas digital terhadap penopang penerimaan negara.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil (level playing field) bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo Wijayanto, Senin (2/11/2026).
Rincian kontribusi sektor ekonomi digital per 30 September 2026 meliputi PPN PMSE: Rp45,21 triliun (kontributor terbesar), Pajak SIPP: Rp5,96 triliun, Pajak Fintech: Rp5,40 triliun, Pajak Aset Kripto: Rp2,18 triliun.
Pada sektor PMSE, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN, di mana 245 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Pada September 2026, tiga pemungut baru resmi ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Serta dilakukan pembaruan data atas Niantic International Ltd.
Sementara itu, untuk sektor fintech, penerimaan sebesar Rp5,40 triliun terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.
Untuk pajak kripto sebesar Rp2,18 triliun, penerimaan bersumber dari PPh Pasal 22 senilai Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Adapun penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun disokong oleh PPh Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyempurnaan sistem agar potensi pajak digital dapat tergali secara optimal dan efisien.











