adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Telantarkan Aset 10 Tahun dan Diisi Bangunan Liar, Lahan 7,6 Ribu M² di Barata Jaya Ditertibkan Pemkot Surabaya

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
26 Oktober 2026
Telantarkan Aset 10 Tahun dan Diisi Bangunan Liar, Lahan 7,6 Ribu M² di Barata Jaya Ditertibkan Pemkot Surabaya

Baca Juga

Gerobak Sampah Urunan Warga Dicuri Maling, Pemkot Surabaya Langsung Beri Bantuan Pengganti dan Buru Pelakunya

Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta, Situbondo Terendah Rp2,48 Juta

ADAKITANEWS, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah. Personel gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPKAD Kota Surabaya meratakan bangunan liar di atas lahan aset Pemkot seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII No. 7, Surabaya.

Penertiban yang berlangsung Jumat (23/10/2026) ini mengerahkan petugas lintas instansi, mulai dari DSDABM, DPRKPP, DPKP, Dishub, PDAM, PLN, jajaran Kecamatan Gubeng, hingga unsur TNI-Polri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, membeberkan bahwa pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) terdahulu telah melantarkan lokasi tersebut selama lebih dari satu dekade.

“Dulunya memang pernah terbit IPT, tetapi dibiarkan terlantar selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya karena tidak membayar retribusi pemakaian tanah,” ungkap Rizal, Minggu (25/10/2026).

Tindakan eksekusi ini diambil setelah pihak pemegang izin membandel dan mengabaikan serangkaian surat imbauan hingga Surat Peringatan (SP) pengosongan mandiri yang dilayangkan Pemkot Surabaya.

Selain meratakan bangunan eks pemegang IPT, petugas juga menertibkan empat unit bangunan liar tak berizin di atas lahan tersebut.

Rincian bangunan tanpa hubungan hukum tersebut meliputi 2 unit bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal dan 2 unit bangunan difungsikan sebagai tempat usaha jualan tanaman.

Kendati bertindak tegas, Pemkot Surabaya tetap mengedepankan sisi humanis. Barang-barang milik penghuni bangunan liar asal Sampang, Madura, dibantu proses pemindahannya menggunakan truk armada DSDABM hingga ke lokasi tujuan.

Rizal mengimbau masyarakat luas agar ekstra hati-hati dan kritis sebelum menyewa atau bertransaksi memanfaatkan lahan di Kota Surabaya.

Warga diminta memverifikasi legalitas dan status kepemilikan tanah ke dinas terkait agar tidak tergiur menyewa dari pihak yang tak berhak.

“Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” pesan Rizal.

Pemkot Surabaya dipastikan bakal kian masif menyisir dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan aset daerah demi menjamin pemanfaatan lahan yang sah serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kota.

Tags: Barata JayaBPKAD SurabayaKota SurabayaPemkot SurabayaPenertiban AsetSatpol PP Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

20 Oktober 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

21 Oktober 2026
Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

19 Oktober 2026

Untuk Anda

Sinergi KAI Daop 7 Madiun dan Komunitas Railfans Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Blitar
Travel

Sinergi KAI Daop 7 Madiun dan Komunitas Railfans Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Blitar

25 Juni 2026
Mbak Wali Dampingi Menteri PPPA Tinjau KWT Flamboyan Ketami, Apresiasi Kemandirian Pangan Perempuan Kediri
Pemerintahan

Mbak Wali Dampingi Menteri PPPA Tinjau KWT Flamboyan Ketami, Apresiasi Kemandirian Pangan Perempuan Kediri

21 Juni 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026