ADAKITANEWS, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah. Personel gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPKAD Kota Surabaya meratakan bangunan liar di atas lahan aset Pemkot seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII No. 7, Surabaya.
Penertiban yang berlangsung Jumat (23/10/2026) ini mengerahkan petugas lintas instansi, mulai dari DSDABM, DPRKPP, DPKP, Dishub, PDAM, PLN, jajaran Kecamatan Gubeng, hingga unsur TNI-Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, membeberkan bahwa pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) terdahulu telah melantarkan lokasi tersebut selama lebih dari satu dekade.
“Dulunya memang pernah terbit IPT, tetapi dibiarkan terlantar selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya karena tidak membayar retribusi pemakaian tanah,” ungkap Rizal, Minggu (25/10/2026).
Tindakan eksekusi ini diambil setelah pihak pemegang izin membandel dan mengabaikan serangkaian surat imbauan hingga Surat Peringatan (SP) pengosongan mandiri yang dilayangkan Pemkot Surabaya.
Selain meratakan bangunan eks pemegang IPT, petugas juga menertibkan empat unit bangunan liar tak berizin di atas lahan tersebut.
Rincian bangunan tanpa hubungan hukum tersebut meliputi 2 unit bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal dan 2 unit bangunan difungsikan sebagai tempat usaha jualan tanaman.
Kendati bertindak tegas, Pemkot Surabaya tetap mengedepankan sisi humanis. Barang-barang milik penghuni bangunan liar asal Sampang, Madura, dibantu proses pemindahannya menggunakan truk armada DSDABM hingga ke lokasi tujuan.
Rizal mengimbau masyarakat luas agar ekstra hati-hati dan kritis sebelum menyewa atau bertransaksi memanfaatkan lahan di Kota Surabaya.
Warga diminta memverifikasi legalitas dan status kepemilikan tanah ke dinas terkait agar tidak tergiur menyewa dari pihak yang tak berhak.
“Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” pesan Rizal.
Pemkot Surabaya dipastikan bakal kian masif menyisir dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan aset daerah demi menjamin pemanfaatan lahan yang sah serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kota.











