ADAKITANEWS, Ponorogo – Praktik pemasangan kabel fiber optik yang asal-asalan di ruang publik Kota Ponorogo kini berujung pada jatuhnya korban jiwa. Tak sekadar merusak estetika tata kota, keberadaan kabel liar tersebut terbukti membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Insiden tragis menimpa Sopingi, warga Kecamatan Kauman. Lehernya terjerat kabel melintang milik salah satu Internet Service Provider (ISP) saat melintas di Jalan Letjen Sukowati (selatan SPBU Gupolo), Senin (12/10/2026) sore.
Merespons tragedi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik bertindak tegas. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menegaskan bahwa Pemkab akan melakukan evaluasi menyeluruh atas kesemrawutan instalasi jaringan optik di wilayahnya.
“Kami akan mengevaluasi serius pemasangan kabel fiber optik di ruang publik. Pemasangan yang serampangan ini terbukti sudah mencelakai pengguna jalan,” ujar Sapto Djatmiko, Senin (19/10/2026).
Sapto mengungkapkan, dari sekitar 31 penyedia layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Ponorogo, mayoritas terkesan acuh dan enggan mengurus izin pemanfaatan aset daerah. Padahal, imbauan persuasif telah berulangkali disampaikan.
Ia juga meluruskan pemahaman para pengusaha provider mengenai pembagian kewenangan izin yang kerap disalahartikan. Izin penyelenggaraan layanan internet memang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun penggunaan ruang udara dan penataan fisik kabel tetap wajib tunduk pada aturan Pemkab.
“Berkali-kali saya tegaskan, pengurusan izin ini bukan semata-mata soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi bagaimana kita bisa menghindari konflik antara provider, pemerintah, dan masyarakat,” terangnya.
Ancaman Diskresi Ditengah Kegagalan Penertiban
Sebelumnya, Pemkab Ponorogo telah menerjunkan Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GTPP) gabungan dari dinas teknis, badan terkait, dan Satpol PP untuk menindak kabel-kabel ilegal. Sayangnya, tindakan tersebut belum memicu kesadaran pengelola ISP untuk merapikan jaringan mereka.
Melihat kondisi yang semakin mengancam keselamatan warga, Pemkab Ponorogo mengisyaratkan tidak akan segan menggunakan diskresi hukum untuk mengambil penanganan langsung yang lebih drastis.
“Jangan salahkan kami kalau melakukan diskresi sebagai langkah konkret mengatasi persoalan yang berlarut ini,” tegas Sapto.











