ADAKITANEWS, Blitar – Pemerintah Kota Blitar menghadapi tantangan efisiensi anggaran setelah alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 merosot tajam. Tahun ini, Kota Blitar hanya menerima dana kucuran sebesar Rp17 miliar, turun signifikan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang menembus Rp32 miliar.
Menyiasati penurunan porsi anggaran sekaligus adanya penyesuaian aturan baru, Pemkot Blitar menggelar sosialisasi tata kelola DBHCHT di Ruang Sasana Praja Kota Blitar, Rabu (14/10/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola paham aturan main dan terhindar dari penyimpangan hukum.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menegaskan bahwa hadirnya narasumber dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur dalam sosialisasi tersebut dimanfaatkan Pemkot Blitar untuk mengusulkan penambahan kuota anggaran di masa mendatang.
“Kebetulan narasumbernya dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur selaku pembagi DBHCHT. Kami sampaikan harapan agar alokasi Kota Blitar bisa ditingkatkan kembali. Semoga aspirasi ini langsung didengar,” ujar Tri Iman.
Selain pemangkasan jumlah alokasi, tantangan lain datang dari tingkat penyerapan anggaran. Kepala Bagian Perekonomian dan Kesra Kota Blitar, Gigih Mardana, mengungkapkan realisasi penyerapan DBHCHT hingga 31 Agustus 2026 baru menyentuh angka 68,70 persen.
Menurutnya, penyerapan yang belum maksimal ini dipicu oleh dinamika penyesuaian regulasi di tingkat pusat. Kendati demikian, dengan menyisakan waktu sekitar dua bulan sebelum tutup buku, pihaknya optimistis sisa anggaran dapat terserap secara akuntabel.
“Waktu tersisa akan kami optimalkan. Kami terus berkoordinasi dan melakukan evaluasi bersama pihak provinsi serta Bea Cukai agar anggaran ini memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” jelas Gigih.
Sementara itu, Narasumber Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Ardi Prasetya Yanuar, mengingatkan OPD pelaksana agar lebih cermat. Ia menyebutkan pemanfaatan DBHCHT 2026 dibatasi oleh payung hukum yang ketat, antara lain, PMK Nomor 22 Tahun 2026, KMK Nomor 27 Tahun 2026 (Terkait Aspek Penegakan Hukum), Surat Edaran Ditjen Perkebunan dan Ditjen Kemenkes.
Ardi menekankan bahwa porsi penggunaan DBHCHT tetap diprioritaskan untuk pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, program kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah OPD Kota Blitar yang terlibat langsung dalam penyerapan dana ini meliputi Dinas Kesehatan, Dinkop UKM & Naker, Disperindag, Satpol PP, Diskominfotik, Dinas Sosial, dan Bagian Perekonomian-Kesra.











