ADAKITANEWS, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mematok target pertumbuhan industri manufaktur agar mampu melampaui angka pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menggenjot kontribusi sektor pengolahan nonmigas tersebut terhadap produk domestik bruto (PDB) dari kisaran 19 persen saat ini menjadi di atas 20 persen, bahkan diproyeksikan menembus 21 hingga 25 persen.
“Kita menargetkan supaya pertumbuhan industri lebih tinggi lagi, melebihi pertumbuhan ekonomi. Kenapa? Karena industri inilah sebenarnya yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Sarmuji di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Sarmuji, akselerasi kontribusi sektor industri mutlak diperlukan guna memperkokoh struktur perekonomian domestik, mendongkrak nilai tambah produk, serta memperluas lapangan pekerjaan secara masif. Ia menegaskan, kebangkitan industri nasional harus terus dikawal agar tidak mengalami pelemahan sebelum mencapai kematangannya.
“Kita ingin industri kita bangkit kembali. Jangan sampai industri kita layu sebelum mencapai puncaknya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penurunan kontribusi sektor industri di negara-negara maju umumnya terjadi secara alamiah seiring dominasi sektor jasa yang menguat. Akan tetapi, pergeseran tersebut baru berlangsung setelah sektor industrinya mencapai fase matang. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar tren kontribusi manufaktur nasional tidak melandai sebelum mencapai titik optimalnya.
Terkait hal tersebut, Sarmuji menekankan bahwa penciptaan ekosistem usaha yang kondusif merupakan mandat utama pemerintah. Meskipun para pelaku industri memiliki kapasitas penuh dalam hal produksi, inovasi, dan ekspansi pasar, ketersediaan regulasi serta iklim investasi yang pasti tetap menjadi tanggung jawab negara.
“Tugas utama kita sebenarnya menciptakan ekosistem yang baik bagi tumbuhnya industri. Kegiatan usaha dan produksi dijalankan oleh pelaku industri sendiri, tetapi ekosistem industri tidak bisa diciptakan oleh pelaku industri sendiri. Itu harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Guna mewujudkan iklim usaha yang kompetitif, Kemenperin secara konsisten menyelaraskan berbagai kebijakan lintas sektor, meningkatkan efektivitas regulasi, mempercepat layanan birokrasi, serta memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Di samping itu, Kemenperin juga memfokuskan penguatan standardisasi melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) demi menjaga mutu produk, memberikan perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global. Kendati demikian, Sarmuji mengingatkan agar penerapan kebijakan standardisasi dilakukan secara selektif dan proporsional.
“Standardisasi penting supaya industri kita semakin berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat. Konsumen juga harus dilindungi. Tetapi kita juga harus teliti dan melihat kembali penerapannya agar jangan sampai justru menjadi hambatan bagi industri kita sendiri,” pungkasnya.(*)











