adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Ditjen Imigrasi Tata Ulang Kelembagaan, Ubah Nama dan Tipologi 32 Kantor Imigrasi di Indonesia

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
6 Oktober 2026
Ditjen Imigrasi Tata Ulang Kelembagaan, Ubah Nama dan Tipologi 32 Kantor Imigrasi di Indonesia

Baca Juga

Realisasi PNBP Visa Imigrasi Semester I 2026 Naik Menjadi Rp2,81 Triliun

Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi

Indonesia Paparkan Tiga Pilar Strategi Keimigrasian dalam Forum DGICM ASEAN di Kamboja

ADAKITANEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah penataan kelembagaan terhadap sejumlah kantor imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan strategis ini mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi di 14 Kantor Imigrasi.

Perubahan nomenklatur tersebut telah mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) lewat surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Penataan ini kemudian ditetapkan secara sah melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang resmi berlaku mulai 5 Oktober 2026.

Transformasi nama resmi Kantor Imigrasi ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur dengan karakteristik wilayah serta cakupan layanan masing-masing satuan kerja. Beberapa contoh perubahan penting di antaranya Kantor Imigrasi Surabaya yang kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Tobelo yang disesuaikan menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Selain perubahan nama, penataan kelembagaan ini juga memuat penyesuaian tipologi Kantor Imigrasi. Tipologi sendiri berfungsi sebagai sistem pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik serta kebutuhan riil dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Langkah penyesuaian tipologi ini ditempuh agar struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor selaras dengan dinamika wilayah, beban tugas operasional, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Sebagai contoh nyata, penyesuaian dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang berubah status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut didasari oleh beralihnya kewenangan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta yang kini tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.

Ia memastikan bahwa seluruh penyesuaian nama, wilayah kerja, maupun tipologi Kantor Imigrasi ini diarahkan secara khusus untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkokoh efektivitas organisasi. Dengan demikian, pelayanan keimigrasian ke depan diharapkan semakin mudah, memberikan kepastian hukum, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.

Berikut daftar 32 perubahan nomenklatur kantor imigrasi sesuai dengan lampiran Lampiran Siaran Pers Nomor: SP/IMI/10/2026/02

1. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Barat (Perubahan nomenklatur dan perubahan tipologi)
2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Takengon menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Tengah (Perubahan nomenklatur)
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu (Perubahan nomenklatur dan perubahan wilayah kerja)
4. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan (Perubahan nomenklatur, wilayah kerja dan perubahan tipologi)
5. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun (Perubahan nomenklatur, wilayah kerja dan perubahan tipologi)
6. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan (Perubahan nomenklatur)
7. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragini Hilir (Perubahan nomenklatur)
8. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapi Api menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir (Perubahan nomenklatur)
9. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti (Perubahan nomenklatur)
10. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Jabung Barat (Perubahan nomenklatur dan perubahan wilayah kerja)
11. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lingga (Perubahan nomenklatur)
12. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna (Perubahan nomenklatur)
13. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun (Perubahan nomenklatur)
14. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan (Perubahan nomenklatur dan perubahan wilayah kerja)
15. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas (Perubahan nomenklatur)
16. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belitung (Perubahan nomenklatur)
17. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan (Perubahan nomenklatur dan perubahan tipologi)
18. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara (Perubahan nomenklatur)
19. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda (Perubahan nomenklatur)
20. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu (Perubahan nomenklatur)
21. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Perubahan nomenklatur)
22. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur (Perubahan nomenklatur)
23. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarbaru (Perubahan nomenklatur)
24. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanah Bumbu (Perubahan nomenklatur)
25. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanjung Redeb menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Berau (Perubahan nomenklatur, perubahan wilayah kerja dan perubahan tipologi)
26. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng (Perubahan nomenklatur)
27. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa (Perubahan nomenklatur)
28. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka (Perubahan nomenklatur)
29. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu (Perubahan nomenklatur)
30. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat (Perubahan nomenklatur)
31. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Sangihe (Perubahan nomenklatur)
32. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara (Perubahan nomenklatur dan perubahan tipologi)(*)

Tags: Ditjen ImigrasiHendarsam MarantokoKantor ImigrasiKementerian Imigrasi dan PemasyarakatanM-Paspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

2 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Presiden Prabowo Lantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru

Presiden Prabowo Lantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru

1 Oktober 2026
Doa Bersama untuk Sang Kakak, Cak Hadi: Semoga Amanah untuk Masyarakat Indonesia

Doa Bersama untuk Sang Kakak, Cak Hadi: Semoga Amanah untuk Masyarakat Indonesia

1 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Komitmen Pelayanan dan Keselamatan di HUT ke-81

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Komitmen Pelayanan dan Keselamatan di HUT ke-81

28 September 2026

Untuk Anda

Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Usulan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Nasional

Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Usulan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

15 Januari 2026
Jaga Stabilitas Pangan Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Kota Kediri Pantau Harga dan Stok di Pasar Setono Betek
Nasional

Jaga Stabilitas Pangan Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Kota Kediri Pantau Harga dan Stok di Pasar Setono Betek

16 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026