adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkot Kediri Sosialisasi Bansos RTLH Rp35 Juta, Libatkan Pengawasan Kejaksaan

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
23 September 2026
Pemkot Kediri Sosialisasi Bansos RTLH Rp35 Juta, Libatkan Pengawasan Kejaksaan

Baca Juga

Pemkot Kediri Gencarkan Program POKARI untuk Perluas Pasar UMKM Nonkuliner

Pemkot Kediri Susun Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Cegah Kekerasan

Pemkot Kediri Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026 Bersama KemenPAN-RB

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar sosialisasi program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) bagi para calon penerima manfaat, Rabu (23/9/2026). Agenda yang bertempat di Aula Kelurahan Semampir ini turut menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Pertemuan tersebut diikuti oleh 200 calon penerima yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Kediri. Di samping itu, jajaran tenaga pendamping yang bertugas mengawal kelancaran program turut serta dalam kegiatan ini.

Kepala DPKP Kota Kediri Syamsul Bahri memaparkan bahwa penyuluhan ini diberikan guna memastikan setiap calon penerima memahami petunjuk teknis pemanfaatan bantuan supaya penggunaannya tepat sasaran, tepat guna, dan sesuai peruntukan. Dana tersebut difungsikan secara khusus untuk keperluan rehabilitasi hunian, bukan untuk mendirikan bangunan baru dari nol.

“Adapun jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp35 juta dalam bentuk uang. Rencananya, proses pencairan akan dilakukan setelah sosialisasi. Kalau saat ini proses bantuan telah memasuki tahap pengajuan pencairan,” ucapnya.

Syamsul menguraikan, terdapat sejumlah kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Di antaranya meliputi kondisi fisik rumah yang berdasarkan hasil peninjauan lapangan terbukti tidak layak huni, bangunan berstatus milik pribadi dengan kejelasan legalitas tanah, serta pendaftar masuk dalam golongan desil 1 sampai 4.

Mekanisme pengusulan calon penerima diawali melalui tingkat kelurahan dengan memasukkan data kandidat ke dalam aplikasi E-RTLH milik DPKP Kota Kediri. Selepas itu, pihak DPKP menjalankan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi.

Seluruh kandidat yang dinyatakan lolos persyaratan lantas masuk ke dalam daftar calon penerima untuk menjalani peninjauan ulang oleh petugas di lapangan. Selepas seluruh tahapan tersebut tuntas, barulah mereka ditetapkan sebagai penerima sah bantuan sosial.

Demi mendampingi jalannya program, DPKP juga menyiapkan tim pendamping bagi para penerima bantuan. Posisi pendamping ini ditunjuk langsung oleh kelurahan dan disahkan lewat SK Wali Kota Kediri.

“Penerima bantuan berasal dari berbagai latar belakang dan tidak semuanya memiliki kemampuan dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Karena itu, pendamping akan membantu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan penggunaan biaya yang diterima,” terang Syamsul.

Ia menambahkan, pelaksanaan perbaikan rumah ini mengacu pada standar baku yang mencakup bagian-bagian utama bangunan, seperti atap, dinding, lantai, serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Menurut pandangan Syamsul, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari tercapainya target fisik pekerjaan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan penerima seusai rumahnya dibenahi. Kehadiran hunian yang lebih layak diandalkan mampu mendongkrak taraf kualitas hidup masyarakat penerima bantuan.

Dalam implementasinya, Pemkot Kediri turut menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Susan, menuturkan bahwa pelibatan ini merupakan bagian dari Tim Pengamanan Proyek Strategis (TPPS).

Susan menjelaskan bahwa suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai proyek strategis apabila telah mengantongi penetapan melalui SK Wali Kota Kediri, di mana program Bansos RTLH menjadi salah satu kegiatan yang masuk dalam keputusan tersebut.

“Fungsi pengawasan yang kami lakukan adalah mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial RTLH, baik dari sisi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Kami ingin memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk perbaikan rumah dan bukan untuk keperluan lain sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Susan.

Agenda pengawasan itu sendiri dijalankan selepas dana bantuan masuk ke rekening penerima dan pekerjaan fisik mulai dieksekusi. Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan bersinergi bersama DPKP guna melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memantau progres pekerjaan serta pemanfaatan dana.

Begitu seluruh pekerjaan rampung, pihak DPKP bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri bakal mengadakan exit meeting guna mengevaluasi hasil akhir program. Evaluasi tersebut sekaligus berfungsi sebagai dasar penyusunan rekomendasi serta identifikasi hambatan di lapangan.

Melalui kolaborasi erat antara DPKP, pihak kelurahan, pendamping, penerima bantuan, serta Kejaksaan Negeri Kota Kediri, program Bansos RTLH ini diproyeksikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi mewujudkan hunian yang layak serta nyaman bagi masyarakat.(*)

Tags: Bansos RTLH KediriDPKP Kota KediriPemkot Kedirirumah tidak layak huni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Usulan Warga Wonojoyo soal Jalan Rusak Diakomodasi DPD Golkar Kabupaten Kediri

Usulan Warga Wonojoyo soal Jalan Rusak Diakomodasi DPD Golkar Kabupaten Kediri

21 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Pemkab Kediri Perlebar Akses Jalan Stadion Gelora Daha Jayati, Pisahkan Jalur Suporter Tuan Rumah dan Tamu

Pemkab Kediri Perlebar Akses Jalan Stadion Gelora Daha Jayati, Pisahkan Jalur Suporter Tuan Rumah dan Tamu

19 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Rel Usai Penemuan Batu di Antara Sumbergempol dan Ngunut

KAI Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Rel Usai Penemuan Batu di Antara Sumbergempol dan Ngunut

20 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Kenalkan Moda Transportasi dan Keselamatan Kereta Api Sejak Dini Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Madiun Kenalkan Moda Transportasi dan Keselamatan Kereta Api Sejak Dini Lewat Eduspoor

17 September 2026

Untuk Anda

Apresiasi Aksi Sosial PSS Jombang, Bupati Warsubi Ingatkan Etika Operasional Sound Horeg
Hiburan

Apresiasi Aksi Sosial PSS Jombang, Bupati Warsubi Ingatkan Etika Operasional Sound Horeg

8 Maret 2026
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat, Wali Kota Kediri Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Pemerintahan

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat, Wali Kota Kediri Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

24 Agustus 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026