ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar sosialisasi program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) bagi para calon penerima manfaat, Rabu (23/9/2026). Agenda yang bertempat di Aula Kelurahan Semampir ini turut menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Pertemuan tersebut diikuti oleh 200 calon penerima yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Kediri. Di samping itu, jajaran tenaga pendamping yang bertugas mengawal kelancaran program turut serta dalam kegiatan ini.
Kepala DPKP Kota Kediri Syamsul Bahri memaparkan bahwa penyuluhan ini diberikan guna memastikan setiap calon penerima memahami petunjuk teknis pemanfaatan bantuan supaya penggunaannya tepat sasaran, tepat guna, dan sesuai peruntukan. Dana tersebut difungsikan secara khusus untuk keperluan rehabilitasi hunian, bukan untuk mendirikan bangunan baru dari nol.
“Adapun jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp35 juta dalam bentuk uang. Rencananya, proses pencairan akan dilakukan setelah sosialisasi. Kalau saat ini proses bantuan telah memasuki tahap pengajuan pencairan,” ucapnya.
Syamsul menguraikan, terdapat sejumlah kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Di antaranya meliputi kondisi fisik rumah yang berdasarkan hasil peninjauan lapangan terbukti tidak layak huni, bangunan berstatus milik pribadi dengan kejelasan legalitas tanah, serta pendaftar masuk dalam golongan desil 1 sampai 4.
Mekanisme pengusulan calon penerima diawali melalui tingkat kelurahan dengan memasukkan data kandidat ke dalam aplikasi E-RTLH milik DPKP Kota Kediri. Selepas itu, pihak DPKP menjalankan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi.
Seluruh kandidat yang dinyatakan lolos persyaratan lantas masuk ke dalam daftar calon penerima untuk menjalani peninjauan ulang oleh petugas di lapangan. Selepas seluruh tahapan tersebut tuntas, barulah mereka ditetapkan sebagai penerima sah bantuan sosial.
Demi mendampingi jalannya program, DPKP juga menyiapkan tim pendamping bagi para penerima bantuan. Posisi pendamping ini ditunjuk langsung oleh kelurahan dan disahkan lewat SK Wali Kota Kediri.
“Penerima bantuan berasal dari berbagai latar belakang dan tidak semuanya memiliki kemampuan dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Karena itu, pendamping akan membantu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan penggunaan biaya yang diterima,” terang Syamsul.
Ia menambahkan, pelaksanaan perbaikan rumah ini mengacu pada standar baku yang mencakup bagian-bagian utama bangunan, seperti atap, dinding, lantai, serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Menurut pandangan Syamsul, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari tercapainya target fisik pekerjaan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan penerima seusai rumahnya dibenahi. Kehadiran hunian yang lebih layak diandalkan mampu mendongkrak taraf kualitas hidup masyarakat penerima bantuan.
Dalam implementasinya, Pemkot Kediri turut menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Susan, menuturkan bahwa pelibatan ini merupakan bagian dari Tim Pengamanan Proyek Strategis (TPPS).
Susan menjelaskan bahwa suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai proyek strategis apabila telah mengantongi penetapan melalui SK Wali Kota Kediri, di mana program Bansos RTLH menjadi salah satu kegiatan yang masuk dalam keputusan tersebut.
“Fungsi pengawasan yang kami lakukan adalah mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial RTLH, baik dari sisi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Kami ingin memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk perbaikan rumah dan bukan untuk keperluan lain sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Susan.
Agenda pengawasan itu sendiri dijalankan selepas dana bantuan masuk ke rekening penerima dan pekerjaan fisik mulai dieksekusi. Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan bersinergi bersama DPKP guna melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memantau progres pekerjaan serta pemanfaatan dana.
Begitu seluruh pekerjaan rampung, pihak DPKP bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri bakal mengadakan exit meeting guna mengevaluasi hasil akhir program. Evaluasi tersebut sekaligus berfungsi sebagai dasar penyusunan rekomendasi serta identifikasi hambatan di lapangan.
Melalui kolaborasi erat antara DPKP, pihak kelurahan, pendamping, penerima bantuan, serta Kejaksaan Negeri Kota Kediri, program Bansos RTLH ini diproyeksikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi mewujudkan hunian yang layak serta nyaman bagi masyarakat.(*)











