ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Tegowangi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri serta dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Bupati Kediri Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, bersama Sekretaris Daerah serta para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Ketut Gutomo, SH.
Sebelum meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan, Murdi memaparkan kesimpulan hasil pembahasan bersama terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan laporan Badan Anggaran yang mengacu pada masukan fraksi-fraksi, DPRD pada prinsipnya memahami dan menyetujui materi rancangan peraturan tersebut.
Selain itu, Badan Anggaran telah mencermati aspek teknis dan perangkaan dalam draf Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Badan Anggaran turut menyampaikan sejumlah saran konstruktif bagi Bupati maupun DPRD guna mendongkrak kinerja keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan maupun periode mendatang.
Agenda persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Selepas prosesi penandatanganan tersebut, Wakil Bupati Kediri menyampaikan pidato sambutan serta tanggapan atas persetujuan Raperda tersebut.
“Terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta hadirin sekalian atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, melalui rapat paripurna hari ini mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu, sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Murdi Hantoro, Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Menjelang penutupan rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekhilafan atau kekurangan selama rangkaian proses penyelenggaraan rapat pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, diharapkan segera ditindaklanjuti dengan proses Evaluasi Gubernur Jawa Timur,” terang Sentot Djamaluddin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.(adv/dprd.kabkdr/*)











