ADAKITANEWS, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan perjalanan kereta api, menyusul insiden penemuan batu yang sengaja diletakkan di atas rel pada Minggu (20/9/2026).
Gangguan tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9, yang terletak pada petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Berdasarkan laporan masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), benda asing berupa batu tersebut diduga sengaja dipasang oleh orang tidak dikenal (OTK) di atas jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan meletakkan benda apa pun di atas jalur rel merupakan aksi berbahaya yang mengancam keselamatan publik, penumpang, maupun petugas di lapangan.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).
Sesaat setelah menerima laporan dari masinis, pihak KAI Daop 7 Madiun bergerak cepat. Pada pukul 09.46 WIB, petugas langsung berkoordinasi dengan pengamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Tim pengamanan tiba di lokasi pada pukul 09.55 WIB, dan selang beberapa menit kemudian tepatnya pukul 10.08 WIB, jalur berhasil dibersihkan dari batu serta dinyatakan aman untuk dilalui kembali.
Kendati penanganan berjalan cepat, insiden ini sempat memicu gangguan pada dua perjalanan kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).
Tohari mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan Pasal 180, setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian. Ancaman pidana bagi para pelanggar diatur dalam Pasal 197 ayat (1) hingga (4), dengan hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga maksimal 15 tahun.
KAI Daop 7 Madiun lantas mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel dan segera melapor ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121 jika mendapati gelagat atau tindakan mencurigakan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.(*)











