adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerimaan Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun per Agustus 2026

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
18 September 2026
Penerimaan Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun per Agustus 2026

ADAKITANEWS, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi tersebut.

Secara terperinci, total setoran tersebut bersumber dari PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak transaksi Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengemukakan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

DJP juga kembali melakukan pembaruan daftar pemungut PPN PMSE pada Agustus 2026 dengan menunjuk dua perusahaan baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada periode yang sama, DJP pencabutan penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE tercatat aktif melakukan pemungutan serta penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi Rp44,05 triliun. Realisasi tahunan PPN PMSE mencakup Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga bulan Agustus.

Sementara itu, kontribusi penerimaan negara dari transaksi aset kripto terkumpul sebesar Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut dihimpun dari setoran tahun 2022 sebesar Rp246,54 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,89 miliar, tahun 2024 sebesar Rp620,38 miliar, tahun 2025 sebesar Rp796,74 miliar, dan tahun 2026 sebesar Rp268,95 miliar. Setoran pajak kripto terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp1,27 triliun serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Pada sektor industri fintech, perolehan pajak mencapai Rp5,28 triliun per 31 Agustus 2026. Aliran penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026. Komponen pajak fintech meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Di samping itu, Pajak SIPP mengumpulkan total penerimaan Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026. Perolehan berkala SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026. Komposisi Pajak SIPP mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar serta PPN sebesar Rp5,33 triliun.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.(*)

Baca Juga

Sinergi Bank Indonesia dan ASPI Meluncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluasan MDR QRIS 0 Persen

Pekan Sita Serentak di Jawa Timur, Tiga Kanwil DJP Sita Ratusan Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Kediri Siapkan 1.400 Petugas untuk Potret Sektor Digital hingga Kreatif

Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPEkonomi DigitalInge Diana Rismawantipajak fintechpajak kriptoPajak SIPPpenerimaan pajakPPN PMSEsetoran pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

14 September 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

12 September 2026
KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

11 September 2026

Untuk Anda

Vinanda Prameswati Tekankan Pengawasan Ketat ASN Saat WFH
Nasional

Vinanda Prameswati Tekankan Pengawasan Ketat ASN Saat WFH

20 April 2026
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket KA Tambahan Lebaran 2026: Tersedia 10 Perjalanan Baru
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket KA Tambahan Lebaran 2026: Tersedia 10 Perjalanan Baru

16 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026