ADAKITANEWS, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi tersebut.
Secara terperinci, total setoran tersebut bersumber dari PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak transaksi Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengemukakan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
DJP juga kembali melakukan pembaruan daftar pemungut PPN PMSE pada Agustus 2026 dengan menunjuk dua perusahaan baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada periode yang sama, DJP pencabutan penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE tercatat aktif melakukan pemungutan serta penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi Rp44,05 triliun. Realisasi tahunan PPN PMSE mencakup Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga bulan Agustus.
Sementara itu, kontribusi penerimaan negara dari transaksi aset kripto terkumpul sebesar Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut dihimpun dari setoran tahun 2022 sebesar Rp246,54 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,89 miliar, tahun 2024 sebesar Rp620,38 miliar, tahun 2025 sebesar Rp796,74 miliar, dan tahun 2026 sebesar Rp268,95 miliar. Setoran pajak kripto terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp1,27 triliun serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Pada sektor industri fintech, perolehan pajak mencapai Rp5,28 triliun per 31 Agustus 2026. Aliran penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026. Komponen pajak fintech meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Di samping itu, Pajak SIPP mengumpulkan total penerimaan Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026. Perolehan berkala SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026. Komposisi Pajak SIPP mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar serta PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.(*)











