ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar tindakan verifikasi serta pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah sistematis ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian tingkatan desil dengan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
Proses perbaikan data tersebut dilaksanakan pada 2 hingga 11 September 2026. Langkah ini bergulir setelah terdeteksinya sejumlah berkas yang terindikasi mengalami anomali serta maraknya permohonan pembaruan dari warga yang menilai catatan DTSEN belum mencerminkan fakta sebenarnya.
Kepala Dinsos Kota Kediri Imam Muttakin saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026) menerangkan bahwa temuan data anomali mengemuka pada triwulan III (TW III) pascapemasukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari basis data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2025.
Dalam tahapan pengolahan berkas tersebut, ditemukan adanya penggeseran angka desil yang dinilai tidak rasional.
“Di TW III kita mendapatkan data anomali. Ada data yang perubahannya sangat ekstrem, misalnya yang sebelumnya berada pada desil 2 atau 3 kemudian tiba-tiba menjadi desil 10. Ini yang kemudian kami identifikasi sebagai ketidakwajaran data dan perlu diverifikasi kembali,” jelas Imam.
Berdasarkan inventarisasi di Kota Kediri, tercatat sekitar 2.000 data warga terindikasi mengalami anomali. Seluruh data tersebut telah disebarkan ke tingkat kelurahan untuk diverifikasi ulang sekaligus diperbaiki isian rinciannya agar informasi sosial ekonomi pada DTSEN kian presisi.
Di samping menelusuri data anomali, Dinsos Kota Kediri turut menampung permohonan pembaruan dari warga yang merasa profil kesejahteraannya belum sesuai pada catatan DTSEN. Pada gelombang pembaruan kali ini, tercatat sebanyak 7.589 data diajukan untuk ditinjau ulang.
“Jadi bukan hanya data anomali yang kami tindak lanjuti. Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan atau pembaruan data apabila merasa data di DTSEN saat ini belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terang Imam.
Imam menambahkan bahwa permohonan penyesuaian DTSEN pada kurun waktu tersebut telah melewati tahapan verifikasi serta perampungan akhir. Berkas yang lolos verifikasi selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk diproses bersama BPS Pusat.
Mekanisme pengajuan perubahan data ini dapat diakses melalui dua jalur. Pertama, warga dapat mendaftarkan atau memperbarui data secara mandiri. Kedua, aparatur kelurahan menjalankan strategi jemput bola dengan mendatangi warga penerima bantuan, utamanya kelompok lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang memerlukan penanganan darurat.
Dinsos Kota Kediri menegaskan bahwa pembaruan DTSEN diproses secara berkala dengan jadwal pengiriman data menuju BPS setiap tiga bulan sekali. Oleh sebab itu, warga yang belum sempat mendaftar pada alokasi September dipersilakan mengajukan permohonan pada tahap berikutnya dengan melampirkan berkas pendukung.
“Kalau hari ini belum bisa masuk dalam pengiriman periode ini, masyarakat tetap bisa mengusulkan perubahan data. Silakan dilengkapi dengan bukti pendukung. Nanti akan kami proses untuk pengiriman ke BPS Pusat melalui Kementerian Sosial pada periode berikutnya, yaitu bulan Desember,” ucapnya.
Bagi penduduk Kota Kediri yang merasa desil pada DTSEN belum menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya, prosedur pengajuan perubahan dapat diproses lewat dua pintu. Warga dapat memanfaatkan jalur mandiri pada Program Perlinsos menggunakan akses IKD, atau menyampaikan laporan permohonan langsung ke kantor kelurahan setempat.
Melalui keaktifan warga dalam mengawal akurasi data sosial ekonomi ini, Dinsos Kota Kediri berharap penyelenggaraan berbagai program bantuan sosial di masa mendatang dapat tersalurkan secara lebih akurat dan tepat sasaran.(*)











