ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Kota Kediri menjadi PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda). Agenta RUPS tersebut diselenggarakan di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, pada Rabu (16/9/2026).
Dalam RUPS tersebut, ditetapkan sejumlah keputusan krusial terkait perubahan badan hukum perusahaan. Poin-poin keputusan itu meliputi pengubahan status Perumda menjadi Perseroda, pengalihan seluruh hak, kewajiban, serta aset, hingga bergabungnya KPRI Joyoboyo selaku pemegang saham baru.
Di samping itu, forum RUPS menyepakati struktur permodalan, kepemilikan dan harga saham, penetapan Komisaris Utama dan Direktur Utama, serta pemanfaatan nomenklatur maupun logo anyar PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda).
“Alhamdulillah, hari ini merupakan RUPS perdana PT BPR Bank Kota Kediri. Di sini ada perubahan bentuk badan hukum, yang dulunya Perumda menjadi Perseroda. Kita sesuaikan dengan Undang-undang PPSK yang mengamanatkan menjadi Perseroda,” ujar Vinanda.
Menurut Vinanda, penyesuaian status badan hukum ini menjadi pijakan strategis Pemkot Kediri guna mengokohkan tata kelola, profesionalisme, serta daya saing lembaga perbankan daerah. Langkah ini dinilai sangat penting di tengah pesatnya dinamika industri perbankan, tuntutan kebutuhan publik, kompetisi pasar, dan kemajuan teknologi.
Ia menggarisbawahi bahwa pergeseran status hukum harus dijadikan momentum efisiensi serta pembenahan secara komprehensif agar bank daerah ini tumbuh sehat, profesional, dan cepat beradaptasi.
Proses transformasi ini diharapkan dapat direalisasikan lewat penghadiran layanan yang mudah, cepat, dan tanggap, sekaligus membuka kran akses permodalan yang lebih luas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PT BPR Bank Kota Kediri dituntut tidak sekadar mengendalikan fungsi pembiayaan, melainkan hadir sebagai mitra kerja masyarakat dalam memajukan usaha. Melalui sokongan finansial tersebut, geliat UMKM diproyeksikan mampu mendongkrak perekonomian warga dan memperkuat fondasi ekonomi daerah.
“Kita berharap PT BPR Bank Kota Kediri ini nantinya bukan hanya fokus pada bisnis, tetapi juga harus memberikan kontribusi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Vinanda menambahkan, alih status badan hukum menuntut tanggung jawab yang jauh lebih besar di tingkatan dewan komisaris maupun direksi. Tanggung jawab moral dan manajerial tersebut wajib dibuktikan lewat kenaikan performa perusahaan serta pemantapan prinsip tata kelola.
Ia menginstruksikan manajemen untuk memperkuat manajemen risiko, menghemat alokasi biaya operasional, serta menjamin seluruh keputusan bisnis diambil berlandaskan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
“Saya mendorong PT BPR Bank Kota Kediri untuk terus berinovasi di tengah industri perbankan yang semakin kompetitif. Adaptasi perlu dilakukan, termasuk melalui pengembangan layanan digital dan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, inovasi tetap harus berjalan dalam koridor tata kelola dan manajemen risiko yang baik,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT BPR Bank Kota Kediri Bowo Susanto menyatakan pihaknya terus melakukan pembenahan internal, terkhusus pada pilar tata kelola korporasi.
Dalam tempo dekat, PT BPR Bank Kota Kediri bakal menjalin kolaborasi strategis dengan Bank Jatim dalam aspek perluasan layanan perbankan. Salah satu terobosan yang tengah dirancang yakni integrasi fitur virtual account guna mempermudah nasabah melakoni transaksi setoran tanpa perlu bertandang ke kantor cabang.
Melalui kehadiran fitur digital tersebut, akses transaksi keuangan dapat diakses secara fleksibel dari berbagai tempat melalui dukungan infrastruktur vendor yang sedang dipersiapkan.
Selain penguatan ekosistem digital, Bowo menegaskan peningkatan kecepatan layanan terus dipacu pada jajaran petugas frontliner hingga tim back office.
“Insya Allah tahun ini progres akan lebih baik. Tantangannya, regulasi ini cepat berubah sehingga kita harus menyesuaikan dari sisi internal. Lalu ada perubahan sistem akuntansi dari SAK ETAP ke SAK EP,” imbuhnya.
Lewat pengesahan Perubahan Badan Hukum ini, PT BPR Bank Kota Kediri diharapkan sanggup mengunci keunggulan tata kelola serta mendongkrak mutu pelayanan, sembari terus memegang teguh peran utamanya dalam menyokong kebutuhan kredit masyarakat dan sektor UMKM di Kota Kediri.(*)











