adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Cegah Korupsi dan Dorong Pelayanan Bersih, Pemkab Kediri Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
28 Agustus 2026
Cegah Korupsi dan Dorong Pelayanan Bersih, Pemkab Kediri Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Baca Juga

Stadion Canda Bhirawa Pare Direhabilitasi, Pemkab Kediri Siapkan Rp2,4 Miliar

Dukung Pelaku Usaha Muda Naik Kelas, Pemkab Kediri Gelar UMKM Millenial Fest 2026 di Simpang Lima Gumul

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Kediri Gandeng Insan Pers Melalui Financial Journalist Class

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat sebagai bagian dari langkah nyata pencegahan praktik korupsi. Agenda penguatan integritas ini bertempat di Ruang Tegowangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).

Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk memahami pentingnya menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik dan berpotensi menjadi gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, atau aparat penegak hukum semata. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan pencegahan di lapangan.

“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” kata Wirawan, Rabu (26/8/2026).

Wirawan menambahkan bahwa penyediaan pelayanan publik merupakan kewajiban mutlak pemerintah. Oleh sebab itu, warga yang mengurus dokumen maupun keperluan layanan tidak perlu memberikan hadiah, tips, atau imbalan apa pun kepada petugas.

“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menerangkan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara.

Yuli menekankan bahwa setiap pemberian yang ada kaitannya dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib hukumnya untuk ditolak.

“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” kata Yuli.

Ia menambahkan, dalam kondisi mendesak di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, aparatur penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan juga bisa difasilitasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kediri berharap kesadaran kolektif antara aparatur dan warga masyarakat kian menguat, sehingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kediri dapat terus terjaga tanpa diwarnai praktik pungli maupun gratifikasi.(*)

Tags: Berita KediriBKAD KediriHanindhito Himawan PramanaInspektorat KediriPemkab Kediripencegahan korupsi KediriPengendalian GratifikasiWirawan Inspektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

20 Mei 2026

Sarmuji Dorong Integrasi Basis Data Nasional Melalui Sensus Ekonomi 2026

22 Agustus 2026
AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

12 Februari 2026
Gelar Perdana Klotok Trail Run 2026, ALTI Kota Kediri Jaring Atlet Muda Sekaligus Dorong Wisata Alam

Gelar Perdana Klotok Trail Run 2026, ALTI Kota Kediri Jaring Atlet Muda Sekaligus Dorong Wisata Alam

24 Agustus 2026
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Bagi-Bagi 200 Kg Telur untuk Warga

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Bagi-Bagi 200 Kg Telur untuk Warga

21 Agustus 2026

Untuk Anda

Antisipasi El Nino, Cak Hadi Dorong Optimalisasi Embung dan Waduk di Jawa Timur
Nasional

Antisipasi El Nino, Cak Hadi Dorong Optimalisasi Embung dan Waduk di Jawa Timur

27 April 2026
Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77 dan Hari Ibu ke-97
Nasional

Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77 dan Hari Ibu ke-97

22 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026