ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat sebagai bagian dari langkah nyata pencegahan praktik korupsi. Agenda penguatan integritas ini bertempat di Ruang Tegowangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).
Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk memahami pentingnya menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik dan berpotensi menjadi gratifikasi.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, atau aparat penegak hukum semata. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan pencegahan di lapangan.
“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” kata Wirawan, Rabu (26/8/2026).
Wirawan menambahkan bahwa penyediaan pelayanan publik merupakan kewajiban mutlak pemerintah. Oleh sebab itu, warga yang mengurus dokumen maupun keperluan layanan tidak perlu memberikan hadiah, tips, atau imbalan apa pun kepada petugas.
“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menerangkan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara.
Yuli menekankan bahwa setiap pemberian yang ada kaitannya dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib hukumnya untuk ditolak.
“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” kata Yuli.
Ia menambahkan, dalam kondisi mendesak di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, aparatur penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan juga bisa difasilitasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kediri berharap kesadaran kolektif antara aparatur dan warga masyarakat kian menguat, sehingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kediri dapat terus terjaga tanpa diwarnai praktik pungli maupun gratifikasi.(*)











