ADAKITANEWS, Kediri – Warga bersama sejumlah Ketua RT yang terkena dampak pemberhentian menggelar aksi protes terhadap kebijakan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri pada Selasa (11/8/2026). Aksi digelar di salah satu titik perempatan desa dengan membentangkan deretan spanduk bernada kritik atas keputusan pemberhentian 12 Ketua RT secara sepihak.
Beberapa pesan yang terpampang pada spanduk di antaranya bertuliskan “Jika Pemimpin Menghadirkan Penindasan, Maka Kami Akan Menyiapkan Perlawanan”, “Di Sini, Suara Pemimpin Adalah Hukum, Suara Rakyat Hanya Sebatas Bisikan”, serta “Selamat Datang di Kawasan Krisis Demokrasi”.
Bentangan spanduk yang dipasang di pusat perlintasan aktivitas warga tersebut menjadi simbol penolakan tegas atas Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Para Ketua RT menyayangkan keputusan penerbitan surat tersebut yang tanpa didahului tahapan evaluasi, klarifikasi, maupun ruang mediasi.
Salah satu Ketua RT terdampak, Jarno, yang menjabat sebagai Ketua RT 06 RW 02 Dusun Pakisaji, mengutarakan bahwa hingga kini belum ada penjelasan gamblang mengenai alasan pemberhentian dirinya bersama rekan-rekan pengurus lainnya.
“Kami ingin meminta kejelasan. Sampai sekarang kami tidak tahu apa alasan dan dasar pemberhentian itu. Tidak pernah ada klarifikasi ataupun mediasi sebelumnya,” ujar Jarno.
Jarno menegaskan bahwa para Ketua RT pada dasarnya tidak mempermasalahkan pergantian jabatan apabila hal itu didasari murni oleh kehendak dan aspirasi masyarakat. Namun, mereka menyayangkan alur mekanisme birokrasi desa yang dinilai mengeksklusi proses komunikasi.
“Kami tidak membela jabatan. Kalau memang warga menghendaki pergantian, hari ini juga kami siap menyerahkan. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya, karena tidak pernah ada klarifikasi ataupun mediasi sebelum SK pemberhentian itu keluar,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama mengemban amanah, para Ketua RT secara konsisten menjalankan fungsi pelayanan administrasi publik sekaligus menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah desa. Oleh sebab itu, terbitnya SK pencopotan tanpa adanya surat teguran dinilai sangat mengecewakan.
“Kalau memang kami salah, paling tidak diberi tahu letak kesalahannya. Kami ini dipilih masyarakat dan menjalankan tugas untuk melayani warga. Tiba-tiba keluar SK pemberhentian tanpa penjelasan, tentu kami merasa kecewa,” terangnya.
Merujuk informasi yang dihimpun, sebanyak 12 Ketua RT yang diberhentikan tersebut tersebar dari beberapa wilayah dusun di Desa Duwet, meliputi Dusun Duwet, Pakisaji, Babadan, dan Japang.
Selain melangsungkan aksi unjuk rasa lewat pembentangan spanduk, para Ketua RT berencana mengadukan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Kediri serta instansi dinas terkait. Langkah ini ditempuh agar dapat dibuka ruang dialog transparan guna mencari jalan keluar yang adil dan sesuai koridor hukum.
Hingga Selasa siang (11/8/2026), Kepala Desa Duwet Gogik Hananta belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan penerbitan keputusan pemberhentian belasan Ketua RT tersebut usai dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.(*)











