ADAKITANEWS, Kediri – Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang diinisiasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka pada Selasa (4/8/2026).
Forum tersebut dihadiri para nazhir, takmir masjid dan musala, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Kediri, serta jajaran pemangku kepentingan. Agenda ini diselenggarakan untuk memantapkan tata kelola serta memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf.
Dalam arahannya, KH Qowimuddin menyampaikan bahwa wakaf merupakan amalan sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengurusan tanah wakaf tidak cukup berlandaskan niat ibadah semata, melainkan wajib ditopang tertib administrasi, kepastian hukum, dan manajemen profesional.
“Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan, memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Qowim ini mengungkapkan bahwa masih ada aset wakaf di Kota Kediri yang difungsikan puluhan tahun sebagai masjid maupun musala, namun kelengkapan dokumennya belum terpenuhi. Sebagian di antaranya belum mengantongi akta ikrar wakaf maupun sertifikat resmi, sehingga rentan memicu sengketa hukum seperti klaim ahli waris, perselisihan batas tanah, konflik internal pengelola, hingga gesekan kepentingan ekonomi.
Ia mengapresiasi terobosan BWI Perwakilan Kota Kediri dalam menggelar seminar ini untuk mengedukasi publik mengenai krusialnya legalitas lahan. Menurutnya, mengurus dokumen resmi sama pentingnya dengan mendirikan bangunan fisik tempat ibadah.
Gus Qowim menambahkan, tata kelola tanah wakaf juga berkelindan dengan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling mendasar. Masyarakat berhak memperoleh perlindungan atas hak-haknya, termasuk legalitas tanah wakaf. Ketika legalitasnya jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanahnya, tetapi juga keberlangsungan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, dan ruang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Kediri menggarisbawahi bahwa mitigasi konflik tanah wakaf harus diawali dari tindakan pencegahan lewat penataan administrasi, legalitas yang sah, serta sinergi antarlembaga.
“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan profesional dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, para nazhir, takmir, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian setiap proses perwakafan memiliki perlindungan hukum yang memberikan rasa aman bagi semua pihak,” pungkasnya.(*)











