adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
19 Juli 2026
PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Baca Juga

Respon Transformasi Digital dan AI, PWI Pusat Siap Gelar PWI Fest 2026 Menuju HPN 2027 di Lampung

PWI Pusat Cabut Laporan Usai Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf, Sufmi Dasco Jadi Mediator

PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo yang Gunakan Istilah Londo Ireng untuk Pers

ADAKITANEWS, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga martabat profesi tersebut harus dihormati.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyayangkan pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Munir menegaskan PWI Pusat tidak mempersoalkan hak advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada klien. Menurutnya, hak tersebut dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan tidak semestinya dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menilai advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut diharapkan saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Menurut Munir, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

PWI Pusat juga mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” ujar Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.(*)

Tags: Akhmad MunirHotman Paris HutapeaKejaksaan Agungkemerdekaan persKode Etik JurnalistikProfesi AdvokatPWI PusatUndang-Undang Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

20 Mei 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Hadir di SYIAR Festival 2026, Kantor Imigrasi Kediri Buka Layanan Paspor dan Edukasi TPPO

Hadir di SYIAR Festival 2026, Kantor Imigrasi Kediri Buka Layanan Paspor dan Edukasi TPPO

7 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Bangun Pos Jaga di 13 Titik Prioritas dan Gelar Diklat 52 Petugas Perlintasan

KAI Daop 7 Madiun Bangun Pos Jaga di 13 Titik Prioritas dan Gelar Diklat 52 Petugas Perlintasan

7 September 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon Tarif Nataru 2025/2026
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon Tarif Nataru 2025/2026

28 Desember 2025
Gercep! Pemkab Jombang Salurkan Bantuan Material dan Logistik untuk Korban Puting Beliung di Kesamben dan Ploso
Nasional

Gercep! Pemkab Jombang Salurkan Bantuan Material dan Logistik untuk Korban Puting Beliung di Kesamben dan Ploso

1 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026