• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
19 Juli 2026
PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Baca Juga

PWI Jombang Gelar OKK Angkatan XXVI, Ketua PWI Jatim Ingatkan Tantangan Pers di Era AI

PWI Pusat Tetapkan Kebijakan Reaktivasi Keanggotaan Wartawan hingga Akhir Desember 2026

Pasca Wafatnya Zulmansyah Sekedang, PWI Pusat Rombak Pengurus Harian

ADAKITANEWS, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga martabat profesi tersebut harus dihormati.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyayangkan pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Munir menegaskan PWI Pusat tidak mempersoalkan hak advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada klien. Menurutnya, hak tersebut dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan tidak semestinya dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menilai advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut diharapkan saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Menurut Munir, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

PWI Pusat juga mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” ujar Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.(*)

Tags: Akhmad MunirHotman Paris HutapeaKejaksaan Agungkemerdekaan persKode Etik JurnalistikProfesi AdvokatPWI PusatUndang-Undang Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

6 Juli 2026
Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

12 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Larang Pembakaran Jerami di Dekat Rel, Bisa Picu Hentian Luar Biasa Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun Larang Pembakaran Jerami di Dekat Rel, Bisa Picu Hentian Luar Biasa Kereta Api

14 Juli 2026
Mas Dhito Sapa Siswa Baru SMPN 2 Ngasem, Ingatkan Batasi Gadget dan Setop Perundungan

Mas Dhito Sapa Siswa Baru SMPN 2 Ngasem, Ingatkan Batasi Gadget dan Setop Perundungan

13 Juli 2026
Ajang Tarung Juara Sejati Siap Digelar di GOR Jayabaya, Wadah Resmi Salurkan Bakat dan Dongkrak Wisata

Ajang Tarung Juara Sejati Siap Digelar di GOR Jayabaya, Wadah Resmi Salurkan Bakat dan Dongkrak Wisata

14 Juli 2026

Untuk Anda

Gus Qowim Ajak Generasi Muda Manisrenggo Perkuat Literasi Alquran
Nasional

Gus Qowim Ajak Generasi Muda Manisrenggo Perkuat Literasi Alquran

25 April 2026
Jaga Estetika Ruang Publik, Pemkab Kediri Gelar Aksi Bersih-Bersih di Kawasan Simpang Lima Gumul
Nasional

Jaga Estetika Ruang Publik, Pemkab Kediri Gelar Aksi Bersih-Bersih di Kawasan Simpang Lima Gumul

17 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026