ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Kediri yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama mengenai tata kelola bidang pertanahan. Prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Asri Surjanti di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Kediri pada Selasa (23/6/2026).
Seusai meresmikan kesepakatan tersebut, Vinanda Prameswati bersama Asri Surjanti meluncurkan sebuah inovasi digital bernama aplikasi EMAS. Platform berbasis web ini dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kediri demi menghadirkan sistem pelayanan pertanahan yang lebih efektif, efisien, serta terintegrasi.
Aplikasi EMAS mengintegrasikan data spasial dengan administrasi pelayanan pertanahan di wilayah Kota Kediri. Inovasi ini didesain sebagai platform yang memuat sistem peringatan dini, pemetaan wilayah, pelaporan lanjutan, serta instrumen pendukung kebijakan bagi para pemangku kepentingan. Kehadiran teknologi ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Dalam pidatonya, Wali Kota Kediri mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kota Kediri atas kolaborasi yang berjalan harmonis selama ini, terutama dalam menyokong tata kelola pemerintahan yang akuntabel di sektor pertanahan dan penyelamatan aset daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Kediri atas komitmen dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di bidang pertanahan dan pengelolaan aset daerah,” kata Vinanda.
Vinanda menegaskan bahwa EMAS bukan sekadar pembaruan teknologi biasa, melainkan wujud komitmen bersama dalam mendorong transformasi digital pada sektor pelayanan publik. Melalui pemanfaatan platform ini, aspek koordinasi, akuntabilitas, hingga proses evaluasi pengelolaan tanah maupun aset daerah diproyeksikan berjalan jauh lebih maksimal.
“Saya mengajak Bapak dan Ibu untuk terus memperkuat kolaborasi, koordinasi, dan menciptakan budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Saya harap aplikasi ini berjalan optimal sehingga berbagai permasalahan terkait pertanahan dan aset bisa segera diatasi,” ucapnya.
Merujuk pada data internal Kantor Pertanahan Kota Kediri, saat ini masih tercatat sebanyak 47 bidang tanah wakaf serta 555 aset milik pemerintah daerah yang statusnya belum mengantongi sertifikat resmi. Oleh karena itu, aplikasi EMAS diandalkan untuk mengaselerasi prosedur penyelesaian hukum dan sertifikasi aset-aset tersebut.
Vinanda menambahkan, sistem ini juga mempermudah pemerintah daerah memetakan sekaligus menuntaskan problem agraria secara tepat sasaran. Di samping memberikan kepastian hukum legalitas tanah, percepatan sertifikasi ini krusial untuk membuka peluang bagi warga dalam mengakses program-program bantuan kesejahteraan dari pemerintah.
“Nanti melalui aplikasi ini kita bisa mengetahui mana saja yang belum bersertipikat dan bisa diurus untuk diselesaikan. Saat saya kunjungan ke masyarakat, banyak yang menyampaikan ternyata masih banyak yang belum bersertipikat sehingga tidak bisa mendapat bantuan RTLH. Harapannya hal seperti ini bisa mendapat dukungan dari pemerintah dan Kantor Pertanahan sehingga tercipta kepastian hukum,” tutur Vinanda.(*)











