ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap alur distribusi pupuk bersubsidi pada Rabu (22/4/2026). Langkah preventif ini diambil guna menjamin ketersediaan stok di tingkat pengecer serta memastikan proses distribusi ke tangan petani berjalan tanpa kendala.
Tim KP3 merupakan representasi sinergi lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), hingga unsur penegak hukum dari Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menegaskan bahwa pengawasan ini sangat penting untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi. Selain ketersediaan fisik, tim juga memantau agar tidak terjadi praktik penyimpangan maupun permainan harga di atas ketentuan.
“Dari hasil pantauan di dua kios resmi yang kami kunjungi, kami pastikan stok selalu tersedia dan distribusi berjalan lancar. Sampai saat ini juga tidak ada keluhan signifikan dari petani terkait akses maupun ketersediaan barang,” terang Ridwan.
Terkait harga, Ridwan menyebutkan bahwa seluruh kios resmi telah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru. Meskipun pada tahun 2026 terdapat penyesuaian alokasi kuota menjadi 1.983 ton, pemerintah memberikan kompensasi berupa penurunan harga jual yang telah berlaku efektif sejak akhir 2025.
Berikut adalah rincian harga pupuk bersubsidi terbaru per kilogram:
– Urea: Rp1.800 (sebelumnya Rp2.250)
– NPK: Rp1.840 (sebelumnya Rp2.300)
– NPK Kakao: Rp2.640 (sebelumnya Rp3.300)
– ZA: Rp1.360 (sebelumnya Rp1.700)
– Organik: Rp640 (sebelumnya Rp800)
Menyikapi berkurangnya alokasi tonase, Ridwan memberikan imbauan teknis kepada para petani agar mulai mengoptimalkan penggunaan pupuk organik dari sumber daya lokal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia sekaligus menjaga kesuburan tanah melalui pengelolaan kadar keasaman yang tepat.
Terkait prosedur penebusan, Ridwan menjelaskan bahwa sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi acuan utama. Namun, saat ini pemerintah memberikan fleksibilitas tambahan bagi petani yang telah terdaftar untuk melakukan pembelian langsung di kios resmi tanpa harus melalui perantara kelompok tani, sepanjang sisa kuota masih tersedia.
Sebagai langkah keberlanjutan, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen melakukan pemantauan rutin setiap triwulan. Ruang pengaduan juga dibuka lebar bagi para petani yang menemui kendala di lapangan, terutama dalam menghadapi tantangan iklim seperti potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun ini.
“Fokus kami adalah memastikan petani dapat berproduksi dengan tenang tanpa hambatan sarana dan prasarana. Kami siap menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi di lapangan,” pungkasnya.(*)











