ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Senin (20/4/2026). Apel tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kebijakan skema kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang telah mulai diberlakukan sejak Jumat lalu.
Dalam arahannya, Vinanda Prameswati menegaskan bahwa penerapan skema kerja kombinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam penggunaan energi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan prima kepada masyarakat.
“WFH ini tidak terlihat jadi pengawasan harus dilakukan. Takutnya kalau kita lengah WFH ini digunakan untuk liburan. Saya ingatkan meskipun WFH harus bekerja dari rumah dan menaati beberapa aturan yang diberlakukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap para pegawai yang menjalankan tugas dari rumah harus diperketat. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada waktu pagi, siang, dan malam hari. Selain itu, setiap pekerjaan yang telah ditentukan harus tetap dilaksanakan secara profesional dan dipantau langsung oleh atasan masing-masing agar hasilnya sesuai dengan rencana kerja.
“Untuk absensi juga harus terus dievaluasi apabila ada kendala harus segera diatasi. BKPSDM dan Bagian Organisasi harus terus memantau siapa saja yang tidak absen saat mendapat jadwal WFH. Saya tekankan di tengah kebijakan WFH ini pelayanan harus tetap optimal,” tekannya.
Vinanda juga mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi antarpegawai di tengah penerapan sistem kerja tersebut. Ia meminta setiap aparatur yang menjalankan jadwal WFH untuk tetap siap siaga dan responsif ketika dibutuhkan oleh dinas maupun rekan kerja lainnya.
“Tolong koordinasi tetap dijaga. Jangan sampai yang WFH ini tidak bisa dihubungi saat dibutuhkan,” pungkasnya.
Dalam rangkaian apel tersebut, Wali Kota Kediri juga secara simbolis menyerahkan kartu identitas pegawai kepada perwakilan ASN. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.(*)











