ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus upaya nyata dalam menciptakan budaya kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 100.3.4.2/8/418.50/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang telah ditetapkan sejak 8 April 2026. Melalui aturan ini, setiap instansi diinstruksikan untuk membatasi operasional kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa mengungkapkan bahwa para aparatur di lingkungan Pemkab Kediri telah mulai beradaptasi dengan pola baru tersebut. Sebagian besar pegawai kini beralih menggunakan moda transportasi non-fosil untuk mobilitas sehari-hari.
“Jadi semua sudah beradaptasi, bahkan ada yang ngontel (pakai sepeda) kalau memang radiusnya dekat,” ujar sosok yang akrab disapa Mbak Dewi ini usai kegiatan korvei di Simpang Lima Gumul, Jumat (17/4/2026).
Selain sepeda, para Aparatur Sipil Negara (ASN) didorong untuk memanfaatkan kendaraan listrik dan transportasi umum. Gerakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan di lingkup pemerintahan daerah.
“Upaya efisiensi BBM ini sudah teman-teman mulai jalankan,” imbuh Mbak Dewi.
Transformasi ini tidak hanya menyasar pada sektor transportasi, tetapi juga mencakup efisiensi penggunaan energi di dalam gedung perkantoran. Seluruh OPD diwajibkan melakukan langkah penghematan listrik dengan mematikan perangkat elektronik, lampu, serta pendingin ruangan (AC) saat sudah tidak digunakan.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kediri optimistis dapat membangun ekosistem kerja yang lebih modern dan ramah lingkungan. Perubahan perilaku ASN ini diharapkan menjadi pionir bagi masyarakat luas dalam mendukung program penghematan energi nasional.(*)











