ADAKITANEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN di bidang administratif.
Kebijakan yang mulai efektif pada Jumat (10/4/2026) ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi energi serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Meski demikian, Hendarsam menjamin bahwa operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia tidak akan terganggu oleh kebijakan baru tersebut.
“WFH hanya untuk tugas dukungan manajemen. Petugas layanan dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja sebagaimana biasa di kantor,” ujar Hendarsam.
Pegawai yang tetap siaga di lokasi meliputi petugas pelayanan paspor, izin tinggal, hingga petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara dan pelabuhan.
Unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi penuh di lapangan untuk memastikan kedaulatan negara tetap terjaga secara optimal.
Ditjen Imigrasi akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai yang melakukan WFH melalui pemantauan hasil kerja harian oleh atasan langsung.
Hendarsam menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk memantau langsung di lapangan guna memastikan pelayanan tetap cepat dan transparan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang telah kita bangun,” tegasnya.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai melalui skema yang lebih modern dan adaptif.
Selain efisiensi biaya operasional kantor, kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi karbon akibat berkurangnya mobilitas kendaraan pegawai di hari Jumat.
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian diimbau tidak perlu khawatir karena loket pelayanan tetap dibuka sesuai jadwal operasional yang berlaku.
Transformasi sistem kerja ini menjadi bagian dari inovasi birokrasi di lingkungan kementerian yang baru dibentuk tersebut.
Dengan pembagian tugas yang jelas, Ditjen Imigrasi optimistis dapat menciptakan sistem kerja yang efisien sekaligus menjaga kepuasan publik.(*)











