ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun yang telah lama dinantikan masyarakat.
Namun, proyek tersebut masih terkendala perbedaan kesepakatan nilai pembayaran progres pekerjaan antara pihak pemerintah dengan kontraktor pelaksana.
Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menjelaskan bahwa berbagai tahapan administrasi hingga asesmen teknis oleh tim ahli telah dilalui.
Pihak universitas (UPN Veteran Jawa Timur) dan BPKP telah melakukan reviu teknis untuk memastikan kelanjutan proyek sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Keputusan sudah ada dan kami berharap pembangunan segera dilanjut, namun butuh kerja sama semua pihak untuk menaati ketentuan,” ujar Ferry, Rabu (8/4/2026).
Titik buntu saat ini terletak pada nilai pembayaran, di mana hasil reviu BPKP menetapkan angka Rp6,6 miliar, sedangkan kontraktor mengajukan Rp16,2 miliar.
Pemkot Kediri mendesak pihak kontraktor untuk berkomitmen mematuhi hasil putusan Mahkamah Agung serta nilai pembayaran yang telah diaudit secara resmi.
Dinas PUPR terus melakukan komunikasi intensif agar persoalan administrasi ini segera tuntas sehingga pembangunan fisik dapat dimulai kembali.
Pemkot Kediri menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar pada tahun ini khusus untuk merampungkan ikon jantung kota tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyebutkan bahwa berdasarkan hitungan ahli, bangunan gedung dua lantai di lokasi tersebut harus dibangun ulang.
Sementara itu, untuk bagian lanskap seperti taman dan sistem utilitas, masih dinilai layak untuk tetap dimanfaatkan dalam pembangunan tahap selanjutnya.
Endang menegaskan seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna menghindari potensi kerugian negara karena menggunakan dana APBD.
Hasil audit dari lembaga berwenang seperti BPKP menjadi acuan mutlak dalam menentukan nominal pembayaran sebelum proyek benar-benar dilanjutkan.
Sebelumnya, kedua belah pihak dikabarkan telah menandatangani pakta integritas terkait penggunaan tenaga ahli independen dalam proses penghitungan.
Pemerintah Kota Kediri berharap polemik ini segera menemukan solusi agar Alun-alun dapat kembali dinikmati masyarakat sebagai ruang publik yang representatif.(*)













