• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

RedaksibyRedaksi
14 Maret 2026
Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

ADAKITANEWS, Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers agar tidak mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 347/DP/K/III/2026 yang dirilis pada 12 Maret 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini juga dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi organisasi.

Dewan Pers menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas adanya laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait praktik permintaan THR—baik berupa uang maupun barang—oleh pihak yang mengatasnamakan insan pers atau organisasi media.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan pers kepada karyawannya sendiri, bukan beban pihak luar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan.

Dewan Pers menilai praktik meminta-minta THR kepada pihak luar berpotensi merusak integritas profesi jurnalis serta mengancam independensi media. Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Selain kepada awak media, Dewan Pers juga meminta para pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perusahaan pers.

“Apabila terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers,” tegas pengumuman tersebut.

Melalui imbauan ini, diharapkan integritas profesi wartawan tetap terjaga dan pers nasional dapat menjalankan fungsinya secara profesional tanpa intervensi kepentingan materi dari narasumber atau instansi terkait.(*)

Baca Juga

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target

Posko Lebaran 2026 Ditutup, KAI Daop 7 Madiun Tetap Masifkan Sosialisasi Keselamatan di Nganjuk

PWI Dukung Penguatan Peran Pers sebagai Pilar Utama Penegakan HAM

Tags: Dewan PersIndependensi PersKode Etik JurnalistikKomaruddin HidayatLarangan Minta THRLebaran 2026Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

1 Mei 2026
Peringati Hari Posyandu Nasional, Mbak Wali Tinjau Implementasi Posyandu 6 SPM di Burengan

Peringati Hari Posyandu Nasional, Mbak Wali Tinjau Implementasi Posyandu 6 SPM di Burengan

29 April 2026
Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

1 Mei 2026
Kalah Tipis dari Borneo FC di Kandang, Persik Kediri Gagal Konversi Dominasi Menjadi Gol

Kalah Tipis dari Borneo FC di Kandang, Persik Kediri Gagal Konversi Dominasi Menjadi Gol

29 April 2026
Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di Jawa Timur, Dua Pelaku di Jombang Ditangkap

Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di Jawa Timur, Dua Pelaku di Jombang Ditangkap

1 Mei 2026

Untuk Anda

BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan, ASN Kini Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun
Nasional

BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan, ASN Kini Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

24 Januari 2026
Mojokuto Championship 2026 Diikuti 496 Atlet dari Berbagai Daerah
Nasional

Mojokuto Championship 2026 Diikuti 496 Atlet dari Berbagai Daerah

18 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026