adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

RedaksibyRedaksi
14 Maret 2026
Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

Baca Juga

PWI Pusat Cabut Laporan Usai Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf, Sufmi Dasco Jadi Mediator

PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

PWI Jombang Gelar OKK Angkatan XXVI, Ketua PWI Jatim Ingatkan Tantangan Pers di Era AI

ADAKITANEWS, Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers agar tidak mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 347/DP/K/III/2026 yang dirilis pada 12 Maret 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini juga dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi organisasi.

Dewan Pers menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas adanya laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait praktik permintaan THR—baik berupa uang maupun barang—oleh pihak yang mengatasnamakan insan pers atau organisasi media.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan pers kepada karyawannya sendiri, bukan beban pihak luar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan.

Dewan Pers menilai praktik meminta-minta THR kepada pihak luar berpotensi merusak integritas profesi jurnalis serta mengancam independensi media. Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Selain kepada awak media, Dewan Pers juga meminta para pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perusahaan pers.

“Apabila terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers,” tegas pengumuman tersebut.

Melalui imbauan ini, diharapkan integritas profesi wartawan tetap terjaga dan pers nasional dapat menjalankan fungsinya secara profesional tanpa intervensi kepentingan materi dari narasumber atau instansi terkait.(*)

Tags: Dewan PersIndependensi PersKode Etik JurnalistikKomaruddin HidayatLarangan Minta THRLebaran 2026Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

14 September 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

12 September 2026
KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

11 September 2026

Untuk Anda

Wisuda Tahfidz 2025: Pemkab Jombang Luluskan 2.259 Siswa, Program 5.000 Tahfidz Juz 30 Resmi Lampaui Target
Nasional

Wisuda Tahfidz 2025: Pemkab Jombang Luluskan 2.259 Siswa, Program 5.000 Tahfidz Juz 30 Resmi Lampaui Target

9 Desember 2025
Vinanda Prameswati Buka Turnamen Bola Voli Wali Kota Cup 2026 Antarpelajar se-Wilayah Kediri
Olahraga

Vinanda Prameswati Buka Turnamen Bola Voli Wali Kota Cup 2026 Antarpelajar se-Wilayah Kediri

18 Agustus 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026