• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

RedaksibyRedaksi
14 Maret 2026
Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

Baca Juga

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target

Posko Lebaran 2026 Ditutup, KAI Daop 7 Madiun Tetap Masifkan Sosialisasi Keselamatan di Nganjuk

PWI Dukung Penguatan Peran Pers sebagai Pilar Utama Penegakan HAM

ADAKITANEWS, Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers agar tidak mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 347/DP/K/III/2026 yang dirilis pada 12 Maret 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini juga dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi organisasi.

Dewan Pers menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas adanya laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait praktik permintaan THR—baik berupa uang maupun barang—oleh pihak yang mengatasnamakan insan pers atau organisasi media.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan pers kepada karyawannya sendiri, bukan beban pihak luar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan.

Dewan Pers menilai praktik meminta-minta THR kepada pihak luar berpotensi merusak integritas profesi jurnalis serta mengancam independensi media. Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Selain kepada awak media, Dewan Pers juga meminta para pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perusahaan pers.

“Apabila terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers,” tegas pengumuman tersebut.

Melalui imbauan ini, diharapkan integritas profesi wartawan tetap terjaga dan pers nasional dapat menjalankan fungsinya secara profesional tanpa intervensi kepentingan materi dari narasumber atau instansi terkait.(*)

Tags: Dewan PersIndependensi PersKode Etik JurnalistikKomaruddin HidayatLarangan Minta THRLebaran 2026Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

25 Januari 2026
DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

2 Januari 2026
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

19 Januari 2026
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

28 Januari 2026
Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

5 Desember 2025

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Siagakan 10 Lokomotif dan 94 Kereta Hadapi Angkutan Lebaran 2026
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Siagakan 10 Lokomotif dan 94 Kereta Hadapi Angkutan Lebaran 2026

2 Maret 2026
Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta
Nasional

Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

14 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026