ADAKITANEWS, Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melakukan kunjungan resmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah guna mengoordinasikan teknis pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil untuk menjamin akurasi data serta melindungi hak konstitusional para santri menjelang tahapan Pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selain Ponpes Wali Barokah, profiling serupa juga dilakukan di lokasi khusus lainnya seperti Ponpes Lirboyo, Ponpes Al-Amin, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tugas kami adalah mengawal data terakhir dari KPU. Kami harus memastikan dinamika pemilih di lokasi khusus terpantau akurat, baik itu penghuni yang sudah kembali ke daerah asal maupun santri baru yang belum terdata,” jelas Suhartono. Saat ini, tercatat sekitar 270 pemilih di lokasi tersebut, namun angka ini diprediksi akan terus berubah mengikuti dinamika penghuni.
Ketua Ponpes Wali Barokah, KH Sunarto, menyambut positif inisiatif jemput bola tersebut. Ia mengakui bahwa karakteristik pesantren yang dinamis, dengan masa pendidikan santri sekitar satu hingga satu setengah tahun, menjadi tantangan tersendiri dalam administrasi kepemiluan.
“Dinamika ini sering membuat santri yang sudah terdata ternyata sudah lulus saat hari pemungutan suara, atau sebaliknya ada santri baru yang belum terakomodasi. Kami berkomitmen untuk terus kooperatif memperbarui data santri kami,” ungkap KH Sunarto.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LDII Kota Kediri, H. Agung Riyanto, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Bawaslu. Ia menegaskan bahwa sinergi antara penyelenggara pemilu dan pihak pesantren sangat krusial untuk memastikan transparansi dan keakuratan data pemilih di lokasi khusus.
Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan seluruh warga pesantren yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan hak aspirasinya dengan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(*)












