adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemkab Kediri Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional

RedaksibyRedaksi
15 Desember 2025
Pemkab Kediri Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional

Baca Juga

Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Museum Daerah Tahap Tiga dan Amfiteater

Isi Kekosongan Jabatan Perangkat Daerah, Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Manajerial

Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI, Bupati Kediri Ajak Warga Jaga Persatuan dan Doakan Korban Bencana

ADAKITANEWS, Surabaya – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP Nasional ini membawa pembaruan penting dalam sistem pemidanaan, salah satunya melalui penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara.

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie.

Penandatanganan perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut dilakukan serentak bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur dalam kegiatan yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap implementasi sanksi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan berkeadilan.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini salah satunya adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Mas Dhito.

Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan tempat, sarana, dan jenis kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan selama pelaku menjalani pidana kerja sosial.

Mengingat pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia, Mas Dhito menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum penerapannya dilakukan secara menyeluruh.

“Kami tentu akan mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya.(*)

Tags: Alternatif hukuman penjaraBupati Kediri Hanindhito Himawan PramanaEdukasi masyarakatFakultas Hukum UNAIRImplementasi KUHPIsmaya Hera WardanieKejaksaan Negeri KediriKesadaran hukum masyarakatKUHP NasionalMas DhitoPembinaan pelaku pidanaPemerataan keadilanPemerintah Kabupaten KediriPengawasan kerja sosialPidana kerja sosialSistem pemidanaan IndonesiaSosialisasi KUHPTanggung jawab sosial pelaku pidanaTindak pidana ringanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Universitas Airlangga Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

14 September 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

12 September 2026
KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

11 September 2026

Untuk Anda

Berusia 86 Tahun, Jembatan Kaliombo I Direhabilitasi, Dishub Kediri Siapkan Jalur Alternatif dan Pantau ATCS
Pemerintahan

Berusia 86 Tahun, Jembatan Kaliombo I Direhabilitasi, Dishub Kediri Siapkan Jalur Alternatif dan Pantau ATCS

31 Mei 2026
Suasana Haru dan Bahagia Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri di GOR Jayabaya
Religi

Suasana Haru dan Bahagia Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri di GOR Jayabaya

2 Juli 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026