• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemkab Kediri Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional

RedaksibyRedaksi
15 Desember 2025
Pemkab Kediri Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional

Baca Juga

WFA Mulai Berlaku, Mas Dhito Tegaskan Dinas Pelayanan Publik Kediri Dilarang Libur

Mas Dhito Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Semeru 2026 dan Stabilitas Pangan di Kabupaten Kediri

Berbagi Kebahagiaan, Mas Dhito dan Mbak Cicha Ajak 200 Anak Yatim Borong Baju Lebaran

ADAKITANEWS, Surabaya – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP Nasional ini membawa pembaruan penting dalam sistem pemidanaan, salah satunya melalui penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara.

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie.

Penandatanganan perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut dilakukan serentak bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur dalam kegiatan yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap implementasi sanksi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan berkeadilan.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini salah satunya adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Mas Dhito.

Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan tempat, sarana, dan jenis kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan selama pelaku menjalani pidana kerja sosial.

Mengingat pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia, Mas Dhito menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum penerapannya dilakukan secara menyeluruh.

“Kami tentu akan mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya.(*)

Tags: Alternatif hukuman penjaraBupati Kediri Hanindhito Himawan PramanaEdukasi masyarakatFakultas Hukum UNAIRImplementasi KUHPIsmaya Hera WardanieKejaksaan Negeri KediriKesadaran hukum masyarakatKUHP NasionalMas DhitoPembinaan pelaku pidanaPemerataan keadilanPemerintah Kabupaten KediriPengawasan kerja sosialPidana kerja sosialSistem pemidanaan IndonesiaSosialisasi KUHPTanggung jawab sosial pelaku pidanaTindak pidana ringanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Universitas Airlangga Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Potret Kampung Onggoboyo: Menanti Terang di Balik Rimbun Kebun Kaki Gunung Kelud

Potret Kampung Onggoboyo: Menanti Terang di Balik Rimbun Kebun Kaki Gunung Kelud

16 Maret 2026

Hadirkan Senyum Jelang Lebaran, DPD Golkar Kabupaten Kediri Ajak Anak Kurang Mampu Belanja Baju Baru

19 Maret 2026
Akhiri Program “Ramadan Happy”, Golkar Kabupaten Kediri Santuni Ratusan Anak Yatim

Akhiri Program “Ramadan Happy”, Golkar Kabupaten Kediri Santuni Ratusan Anak Yatim

14 Maret 2026
Sokong Langkah Efisiensi, Sekjen Golkar Sebut Kader di Kabinet dan DPR Siap Potong Gaji

Sokong Langkah Efisiensi, Sekjen Golkar Sebut Kader di Kabinet dan DPR Siap Potong Gaji

17 Maret 2026
Cak Hadi Dukung Efisiensi Anggaran, Siap Ikuti Instruksi Presiden Hadapi Ketidakpastian Global

Cak Hadi Dukung Efisiensi Anggaran, Siap Ikuti Instruksi Presiden Hadapi Ketidakpastian Global

18 Maret 2026

Untuk Anda

Peringati Nuzululquran di Ponpes Ar-Risalah Lirboyo, Mbak Wali Ajak Masyarakat Jadikan Alquran Kompas Moral
Nasional

Peringati Nuzululquran di Ponpes Ar-Risalah Lirboyo, Mbak Wali Ajak Masyarakat Jadikan Alquran Kompas Moral

5 Maret 2026
LDII Kota Kediri Gelar Seminar Lingkungan Hidup di Ponpes Wali Barokah
Nasional

LDII Kota Kediri Gelar Seminar Lingkungan Hidup di Ponpes Wali Barokah

27 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026