• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

RedaksibyRedaksi
12 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Baca Juga

Respon Transformasi Digital dan AI, PWI Pusat Siap Gelar PWI Fest 2026 Menuju HPN 2027 di Lampung

PWI Pusat Cabut Laporan Usai Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf, Sufmi Dasco Jadi Mediator

PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

ADAKITANEWS, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia. Ketiga surat edaran tersebut masing-masing mengatur tentang rangkap jabatan di lingkungan PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta donasi kemanusiaan bagi korban bencana banjir di Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa Surat Edaran PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2. Ketentuan tersebut melarang pengurus PWI merangkap jabatan di struktur organisasi PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi maupun PWI Pusat,” ujar Zulmansyah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengurus PWI tetap diperkenankan menerima amanah di luar struktur PWI, seperti menjadi pengurus forum wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), atau Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Sementara itu, Surat Edaran PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025. Salah satu keputusan rapat tersebut adalah pemberian diskresi bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023 dan 2024 untuk memperpanjang keanggotaan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang habis masa berlakunya pada 2023, 2024, termasuk 2025, dapat diperpanjang melalui PWI Provinsi untuk diteruskan ke PWI Pusat, dengan tetap melampirkan persyaratan sesuai ketentuan PD dan PRT PWI,” jelas Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan KTA PWI biasa ini dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, KTA biasa yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang kembali dan status keanggotaan akan kembali menjadi anggota muda setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi kemanusiaan yang disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa tanggap darurat berakhir. Kami mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk bersama-sama berdonasi guna membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir di Sumatera,” pungkas Zulmansyah.(*)

Tags: Akhmad MunirAMSIAsosiasi Media Siber IndonesiaBencana banjir SumateraDonasi banjir AcehDonasi banjir Sumatera BaratDonasi banjir Sumatera UtaraDonasi PWI PeduliJaringan Media Siber IndonesiaJMSIKepedulian kemanusiaanKetua Umum PWIKTA PWIOKK PWIOrientasi Kewartawanan dan KeorganisasianPD PWIPeraturan Dasar PWIPerpanjangan KTA PWIPersatuan Wartawan IndonesiaPRT PWIPWIPWI PusatRangkap Jabatan PWISekretaris Jenderal PWISerikat Media Siber IndonesiaSerikat Perusahaan PersSMSISolidaritas WartawanSPSSurat Edaran PWIZulmansyah Sekedang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Perkuat Konsolidasi Akar Rumput, Golkar Kabupaten Kediri Gelar Musyawarah Desa Serentak di Dapil 4

Perkuat Konsolidasi Akar Rumput, Golkar Kabupaten Kediri Gelar Musyawarah Desa Serentak di Dapil 4

28 Juli 2026
Serap Aspirasi di Pandantoyo, Cak Hadi Siap Kawal Infrastruktur Desa hingga Keluhan Petani

Serap Aspirasi di Pandantoyo, Cak Hadi Siap Kawal Infrastruktur Desa hingga Keluhan Petani

28 Juli 2026
Reses di Desa Brenggolo, Cak Hadi Tampung Aspirasi Warga dan Usulan Bantuan untuk SLB PGRI Plosoklaten

Reses di Desa Brenggolo, Cak Hadi Tampung Aspirasi Warga dan Usulan Bantuan untuk SLB PGRI Plosoklaten

27 Juli 2026
Ubah Stigma Negatif, ORADO Kota Kediri Siap Dorong Domino Jadi Cabang Olahraga Prestasi

Ubah Stigma Negatif, ORADO Kota Kediri Siap Dorong Domino Jadi Cabang Olahraga Prestasi

2 Agustus 2026
FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 1, Perkuat Sinergi Perbankan dan Insan Pers

FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 1, Perkuat Sinergi Perbankan dan Insan Pers

28 Juli 2026

Untuk Anda

Bupati Warsubi Lepas Kirab Budaya Jaranan Jombang, Sampaikan Pesan Pelestarian dan Kepedulian
Budaya

Bupati Warsubi Lepas Kirab Budaya Jaranan Jombang, Sampaikan Pesan Pelestarian dan Kepedulian

7 Desember 2025
Wali Kota Kediri Serahkan Kendaraan Operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih
Nasional

Wali Kota Kediri Serahkan Kendaraan Operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih

8 Mei 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026