• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

RedaksibyRedaksi
12 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Baca Juga

Pasca Wafatnya Zulmansyah Sekedang, PWI Pusat Rombak Pengurus Harian

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, PWI Kutuk Keras

Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Pengelolaan Media Massa

ADAKITANEWS, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia. Ketiga surat edaran tersebut masing-masing mengatur tentang rangkap jabatan di lingkungan PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta donasi kemanusiaan bagi korban bencana banjir di Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa Surat Edaran PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2. Ketentuan tersebut melarang pengurus PWI merangkap jabatan di struktur organisasi PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi maupun PWI Pusat,” ujar Zulmansyah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengurus PWI tetap diperkenankan menerima amanah di luar struktur PWI, seperti menjadi pengurus forum wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), atau Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Sementara itu, Surat Edaran PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025. Salah satu keputusan rapat tersebut adalah pemberian diskresi bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023 dan 2024 untuk memperpanjang keanggotaan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang habis masa berlakunya pada 2023, 2024, termasuk 2025, dapat diperpanjang melalui PWI Provinsi untuk diteruskan ke PWI Pusat, dengan tetap melampirkan persyaratan sesuai ketentuan PD dan PRT PWI,” jelas Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan KTA PWI biasa ini dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, KTA biasa yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang kembali dan status keanggotaan akan kembali menjadi anggota muda setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi kemanusiaan yang disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa tanggap darurat berakhir. Kami mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk bersama-sama berdonasi guna membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir di Sumatera,” pungkas Zulmansyah.(*)

Tags: Akhmad MunirAMSIAsosiasi Media Siber IndonesiaBencana banjir SumateraDonasi banjir AcehDonasi banjir Sumatera BaratDonasi banjir Sumatera UtaraDonasi PWI PeduliJaringan Media Siber IndonesiaJMSIKepedulian kemanusiaanKetua Umum PWIKTA PWIOKK PWIOrientasi Kewartawanan dan KeorganisasianPD PWIPeraturan Dasar PWIPerpanjangan KTA PWIPersatuan Wartawan IndonesiaPRT PWIPWIPWI PusatRangkap Jabatan PWISekretaris Jenderal PWISerikat Media Siber IndonesiaSerikat Perusahaan PersSMSISolidaritas WartawanSPSSurat Edaran PWIZulmansyah Sekedang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

25 Januari 2026
DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

2 Januari 2026
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

19 Januari 2026
Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

5 Desember 2025
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

28 Januari 2026

Untuk Anda

Komoditas Makanan Dominasi Inflasi Mei 2026 di Kota Kediri, TPID Siapkan Langkah Antisipasi
Ekonomi

Komoditas Makanan Dominasi Inflasi Mei 2026 di Kota Kediri, TPID Siapkan Langkah Antisipasi

3 Juni 2026
Sumber Ubalan Dibuka Kembali, 3.500 Pengunjung Padati Wisata Air Kediri
Nasional

Sumber Ubalan Dibuka Kembali, 3.500 Pengunjung Padati Wisata Air Kediri

31 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026