• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Gaya Hidup > Kesehatan >

PWI Pusat Kecam Intimidasi Jurnalis di Ngawi, Minta Polisi Usut Tuntas

RedaksibyRedaksi
7 Desember 2025
PWI Pusat Kecam Intimidasi Jurnalis di Ngawi, Minta Polisi Usut Tuntas

Baca Juga

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

PWI Pusat Matangkan Persiapan Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Serang

BPS Kota Kediri Catat Deflasi 0,37 Persen pada Januari 2026, Harga Pangan Jadi Penopang Utama

ADAKITANEWS, Jakarta – Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Supardi, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami meminta Kapolres Ngawi mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi tugas jurnalistik,” kata Supardi, yang akrab disapa Hardy, dalam pernyataan terbuka, Minggu (7/12/2025).

Hardy menegaskan, tindakan mengusir atau menghambat wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Proses hukum atas kasus ini penting, tidak hanya bagi jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga sebagai edukasi bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Menurut Hardy, wartawan memiliki hak melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas pelayanan masyarakat seperti SPPG. Selama menjalankan tugas sesuai etika dan aturan profesi, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi, mengusir, atau melakukan intimidasi.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan kalangan jurnalis, khususnya anggota PWI, agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Wartawan diminta menjaga akurasi, independensi, dan integritas, sekaligus mengedepankan keselamatan serta tidak terpancing provokasi di lapangan.

“Wartawan harus tetap bekerja secara elegan dan bertanggung jawab. Setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden di Kabupaten Ngawi terjadi pada Jumat (5/12/2025), saat delapan jurnalis dari berbagai media melakukan peliputan terkait program pemenuhan gizi serta perkembangan kasus dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan. Saat bertugas, para jurnalis tersebut justru diusir dan menerima intimidasi, termasuk ancaman penganiayaan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ngawi dengan pendampingan penasihat hukum untuk diproses lebih lanjut.(*)

Tags: ancaman terhadap jurnalisdemokrasi dan kebebasan pershak publik atas informasiintimidasi jurnalisKabupaten NgawiKapolres Ngawikasus keracunan NgawiKebebasan PersKode Etik JurnalistikNgawipelanggaran kerja jurnalistikpeliputan media Ngawipengusiran wartawanPersatuan Wartawan Indonesiaprofesionalisme wartawanPWI PusatSPPG Bintang MantinganSupardi HardyUU Pers Nomor 40 Tahun 1999Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

17 Januari 2026
Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

28 Januari 2026
Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

8 Desember 2025
Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

2 Januari 2026
1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

16 Januari 2026

Untuk Anda

Pemkab Jombang Raih Finalis Top 45 KOVABLIK Jatim 2025 lewat Inovasi SI-LAJANG
Nasional

Pemkab Jombang Raih Finalis Top 45 KOVABLIK Jatim 2025 lewat Inovasi SI-LAJANG

12 Desember 2025
Proyek Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Dievaluasi, Pemkab Kediri Siapkan Teguran untuk Kontraktor
Ekonomi

Proyek Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Dievaluasi, Pemkab Kediri Siapkan Teguran untuk Kontraktor

14 Januari 2026

adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026