ADAKITANEWS, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo. Dalam persidangan maraton yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB pada Kamis (5/11/2026), Jokowi hadir secara langsung memberikan kesaksian dan memamerkan ijazah aslinya di ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, Jokowi memperlihatkan empat dokumen ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi sempat menyampaikan permohonan khusus kepada hakim agar diizinkan memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung dan awak media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Dalam sesi pemeriksaan, majelis hakim mendalami tuduhan yang menyebut bahwa foto pada ijazah S1 milik Jokowi sebenarnya adalah foto sepupu jauhnya, Dumatno Budi Utomo. Jokowi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” tegas Jokowi.
Seusai menjalani persidangan selama 13,5 jam, Jokowi memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan seluruh bukti fisik asli telah diperlihatkan secara terbuka kepada hakim, jaksa penuntut umum, maupun terdakwa.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum,” ujar Jokowi.
“Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Jokowi juga merespons pertanyaan wartawan mengenai anggapan bahwa penunjukan ijazah akan langsung mengakhiri polemik.
“Ya tidak semudah itu. Dulu kan banyak yang minta, ‘Pak, tunjukkan ijazahnya saja, tunjukkan pasti rampung’. Sudah di pengadilan saja belum tentu juga rampung kok,” kata Jokowi.
Selain menuntut keadilan hukum, Jokowi mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahan mendalam karena tudingan ijazah palsu tersebut turut menyeret nama kedua orang tuanya.
“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu,” ungkap Jokowi.
“Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?” tuturnya.
Ia berharap persidangan ini menjadi ikhtiar penegakan hukum sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak sembarangan melempar fitnah.
Mengenai sikap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menolak seluruh kesaksiannya, Jokowi menanggapinya santai. “Ya tidak apa-apa, itu hak. Ya nanti, nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo yang mendapat izin saat Jokowi membalikkan badan dan memamerkan ijazah. Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi tampak melihat dokumen tersebut secara langsung sambil tertawa lebar. “Wong palsu kok ditunjukkan,” cetus Roy Suryo di ruang sidang.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Dakwaan Primair: Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan Subsidair: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menunda persidangan dan menetapkan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur. Saksi yang akan dipanggil meliputi Ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Dumatno (Dumatno Budi Utomo), dan Dian Sandi.
“Minggu depan, Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup,” tutup Hakim Christina Endarwati.
Berita ini dihimpun dari laporan media nasional Kompas.com, ANTARA News, dan CNN Indonesia.











