ADAKITANEWS, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil menguliti praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara masif di 13 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Pengungkapan besar-besaran ini merupakan respons langsung kepolisian atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar dan elpiji melon yang sangat dibutuhkan warga kecil serta pelaku UMKM.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengonfirmasi bahwa operasi intensif ini dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.
“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Penindakan hukum tersebut tersebar di 13 wilayah hukum, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti fisik bernilai tinggi berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG (250 tabung LPG 3 kg dan 184 tabung LPG 12 kg).
Petugas turut menyita 32 unit kendaraan operasional para pelaku yang terdiri dari 17 unit mobil pick-up dan minibus terkonversi, 14 unit dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu unit sepeda motor bermodifikasi tangki raksasa.
“Hasil penyidikan menunjukkan modus penyalahgunaan BBM dilakukan lewat pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi, penggunaan tangki industri palsu, hingga manipulasi banyak barcode yang kini sedang kami dalami keterlibatan oknum SPBU,” terangnya.
Selain mafia BBM, penyidik membongkar modus pengoplosan LPG bersubsidi dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk diperjualbelikan kembali dengan harga komersial.
Berdasarkan perhitungan awal penyidikan, praktik kejahatan para tersangka berpotensi memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar.
Irjen Pol Dekananto menegaskan bahwa penyidikan akan dikembangkan hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memperketat koordinasi bersama Pertamina dan BPH Migas guna memutus rantai penyelewengan distribusi barang subsidi.











